Dinyatakan Sembuh COVID-19, Dua Orang Personel Polda Kepri Sujud Syukur 

Dua orang personel Polda Kepri sujud syukur dihalaman RSKI Covid-19 Pulau Galang, Kota Batam, Sabtu (2/5/20).

BATAM | Warta Rakyat – Dua orang personel Polda Kepri sujud syukur usai menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Sabtu (2/5).

Kedua pasien Covid-19 tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang kepada Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. Mohammad Haris untuk penanganan lebih lanjut.

Acara penyerahan dilaksanakan dihalaman RSKI Covid-19 Pulau Galang, Kota Batam, Sabtu (2/5/20).

Kepala Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang Kolonel Khairul Ikhsan Nasution mengatakan, kedua personel tersebut sebelumnya menjalani pendidikan pembentukan perwira polisi di Lemdiklat Polri, Sukabumi.

Saat dipulangkan ke Polda Kepri dan menjalani karantina di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, personel Polri tersebut dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil terkonfirmasi positif COVID-19.

Dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang guna penanganan karantina lebih lanjut.

Selama masa perawatan karantina pihak medis melakukan pemerikasaan kembali swab pada tanggal 20 dan 23 April 2020 lalu. Hasil tes PCR (polymerase chain reaction) pertama dan kedua dinyatakan negatif.

“Tanggal 29 April 2020 dinyatakan kembali negatif kedua,” ujarnya.

Selama dalam perawatan karantina di RSKI Covid-19 Pulau Galang, kedua pasien tidak mengalami gangguan kesehatan yang berarti (OTG).

“Anggota Polda Kepri tersebut sudah kita rawat selama lebih kurang 14 hari dan hasil pemeriksaan swab 2 kali negatif, selanjutnya dipulangkan untuk karantina mandiri dirumah,” tutur Karumkit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang.

Pewarta : Marolop
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.