Alhamdulilah! 2 Orang Warga Tanjungpinang Dinyatakan Sembuh COVID-19

RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Provinsi Kepri

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma mengungkapkan, hari ini Sabtu (02/5/2020) terdapat 2 orang warga Tanjungpinang dinyatakan sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Kami sampaikan tentang dua orang pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh,” kata Rahma, Sabtu (2/5/2020).

Rahma mangatakan, pihaknya menyatakan negatif dan sembuh setelah 2 kali berturut-turut hasil pemeriksaan PCR.

Adapun dua orang riwayat perjalanan penyakit pasien tersebut, lanjut Rahma, sebagai berikut:

1.Tuan RS (52) warga Batu Kucing Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, kasus terkonfirmasi nomor urut 7.

“Terkonfirmasi adalah masuk dalam klaster jamaah tabligh dan masuk dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG),” sebutnya.

Ia menambahkan riwayat perjalanan yang bersangkutan adalah mengikuti kegiatan tabligh akbar yang dilaksanakan di Malaysia pada akhir bulan Februari.

Pada pemeriksaan rapid test yang diadakan oleh Dinas Kesehatan pada 29 Maret 2020 di Masjid Baiturrahman, RS adalah salah satu dari 5 sampel yang dinyatakan reaktif uji rapid test.

Kemudian pada tanggal 29 Maret 2020 langsung dilakukan karantina di Rumah Singgah RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

“Tanggal 08 Maret 2020 berdasarkan hasil lab PCR yang diterima, Tn RS dinyatakan positif covid-19. Pemeriksaan PCR yang dikeluarkan oleh BTKL Batam tanggal 25 April 2020 dan 1 Mei 2020 yang kedua hasil sampel dinyatakan negatif, maka pasien ini dinyatakan sembuh,” ujarnya.

2. Tuan FR (27), warga Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari (kasus terkonfirmasi nomor urut 18). FR masuk dalam klaster keluarga dengan kontak primer kasus nomor 6 dan masuk dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG).

Rahma mengungkapkan, yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan keluar daerah terjangkit, amun merupakan kontak erat dengan kasus nomor 6, nomor 11 dan nomor 14.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang dikeluarkan BTKL Batam pada tangal 17 April 2020, FR dinyatakan positif covid-19 dan dilakukan karantina di Rumah Singgah RSUD RAT Propinsi Kepulauan Riau,” tuturnya.

Lanjut Rahma, saat pemeriksaan PCR yang dikeluarkan oleh BTKL Batam tanggal 25 April 2020 dan 1 Mei 2020 yang kedua hasil sampel dinyatakan negatif, maka pasien ini dinyatakan sembuh.

“Namun demikian kepada pasien di atas tetap diharuskan untuk melakukan karantina di rumah selama 14 hari,” tutupnya.

Pewarta : Marolop
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.