Kerap Curi Helm dan Ditangkap, Remaja di Tanjungpinang Kembali Diciduk Polisi di Jalan Rawasari

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Seorang remaja inisial AG (17) diciduk jajaran Unit Jatanras Reskrim Polres Tanjungpinang di Kampung Bulang, Kamis (9/5/2020) sekira pukul 16.30 Wib.

Pelaku kerap mencuri helm di wilayah Kota Tanjungpinang.

Penangkapan berawal setelah Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Jalan Kampung Bulang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri dua buah helm di Jalan Rawasari.

“Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebutnya, Jumat (10/4).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil curiannya pelaku sudah menjual helm tersebut melalui akun media sosial Facebook.

“Helm tersebut telah dijual pelaku melalui Grup BJB di akun Sosial media Facebook seharga Rp 150 Ribu,” ujarnya.

Kata dia, pelaku sudah seringkali melakukan pencurian helm dan sudah berkali-kali juga pelaku ditangkap aparat.

Namun, karena masih di bawah umur dan berbagai pertimbangan, akhirnya proses yang ditempuh tidak melalui pengadilan alias diversi.

“Pelaku sudah diserahkan kembali kepada orang tuanya,” ujarnya.

Aksi tidak terpuji itu terekam kamera CCTV di rumah korban yang berada di Jalan Rawa Sari pada Kamis (9/4) lalu.

Dari rekaman CCTV itu, pelaku menggunakan baju sweater lengan panjang dan celana pendek selutut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.