
SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Satresnarkoba Polres Simalungun amankan Irwanda Eka Putra alias Ranjid (27) terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (29/1).
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal saat adanya informasi dari masyarakat.
Diduga salah satu rumah di Kampung Jawa Perdagangan Kecamatan Bandar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan transaksi narkotika.
Lanjutnya, petugas langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan pada Rabu (29/1) sekira pukul 16.00 Wib.
“Saat team Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penggrebekan, petugas mendapati dua orang pria di dalam rumah sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya.
Irwanda Eka Putra alias Ranjid berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku melarikan diri.
Kemudian team Opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
“Dua buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.21 gram, satu buah kaca pirex berisi sisa narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong dan satu buah mancis,” sebutnya.
Saat diinterogasi, Ranjid mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal bernama Ari.
Tak berapa lama, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan mendatangi rumah Ari, namun pihaknya tidak menemukan.
Kini Irwanda Eka Putra alias Ranjid berikut barang bukti diamankan di Polres Simalungun guna menjalani rangkaian pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.
Pewarta : Karmel
Editor. : Frengki