Selundupkan Benih Lobster Senilai 33 Miliar, Polda Kepri Tangkap 4 Pelaku

Ditpolairud Polda Kepri amankan empat pelaku dengan inisial NH tekong dan tiga ABK inisial MZ, RK, JA terduga penyelundupan benih lobster

BATAM | Warta Rakyat Ditpolairud Polda Kepri amankan empat pelaku dengan inisial NH tekong dan tiga ABK inisial MZ, RK, JA terduga penyelundupan benih lobster, Sebanyak 44 Box benih Lobster atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir yang akan diselundupkan ke Negara Singapura, di perairan Berakit.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan, pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK.

“Keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura,” katanya.

Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih. Upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim.

“Pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 knot,” sebutnya.

Lanjutnya, pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit, selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan.

“Tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman.

“Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut,” ujarnya.

Sementara, Anak Agung Gede Eka Susila, Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, menyebutkan, atas sinergi yang terjalin selama ini, kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas keberhasilan dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini.

“Untuk Barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih,”

Dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam.

“Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar Rp 33 miliar rupiah,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan satu unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 kotak atau sebanyak 214.100 ekor.

“Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000,” pungkasnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.