Niat Buka Lapangan Parkir Pesta Nikahan, Tiga Pelaku Berujung Bulan Madu di Hotel Prodeo

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat diwawancarai dihalaman Gedung DPRD Kepulauan Riau, Senin (9/9). Foto: Raymon/Warta Rakyat

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polres Tanjungpinang dan Polsek Bukit Bestari mengamankan tiga orang berinisial S, SU dan I, terduga pelaku pembakar lahan di Raja Haji Fisabililah Kilometer 8 Atas, Minggu (8/9) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie membenarkan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran lahan.

Kronologis kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di tempat itu berawal pada saat ketiga pelaku ingin membuka lapangan parkir untuk pesta pernikahan.

“Kondisi rumput yang kering mereka potong dan dibakar tetapi tidak dijaga. Sehingga rumput yang di bakar berterbangan tertiup angin sehingga menjalar ke semak-semak yang ada di lahan terbakar,” katanya Senin (9/9).

Efendri melanjutkan, luas lahan lebih kurang 1 hektare. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa mesin potong rumput, korek api, ember, jerigen dan botol bensin.

Saat ini penyidik unit Reskrim Polsek Bukit Bestari masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dikarenakan diduga ketiga pelaku ini ada yang menyuruh.

“Tiga orang pelaku ini ada yang menyuruh ini dan sedang selidiki,” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 187, 188 KUHP undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman selama 10 Tahun Penjara.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses