DPRD Tanjungpinang Sepakati KUA-PPAS APBD P 2019 Senilai Rp 1,12 Triliun

Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang saat penandatanganan bersama KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019, Selasa (13/8). (f-Raymon/Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Pemko Tanjungpinang telah menyepakati membahas Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Kesepakatan dengan penandatanganan bersama KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2019 pada rapat paripurna terbuka DPRD Kota Tanjungpinang di gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (13/8) siang.

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Effendy mengatakan, bahwa pada APBD Perubahan Kota Tanjungpinang, pendapatan daerah Kota Tanjungpinang mengalami kenaikan sebesar Rp 46,2 miliar atau sekitar 4,79 persen dari APBD Murni Kota Tanjungpinang tahun 2019, yakni Rp965,3 miliar.

“Pendapatan daerah pada APBD Perubahan tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp1,01 triliun,” kata Effendy.

Lanjutnya, pendapatan daerah mengalami kenaikan seperti pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp5,16 miliar atau sekitar 3,76 persen. Kenaikan ini sebesar dari Rp137,3 miliar menjadi Rp142,5 miliar.

Selain itu, dana perimbangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp20,48 miliar atau sekitar 2,72 persen dari Rp754,5 miliar menjadi Rp774,99 miliar. Kemudian, pendapatan lain-lainnya yang dianggap sah juga mengalami kenaikan. Peningkatan pendapatan tersebut sebesar Rp20,54 miliar.

“Lain-lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan sekitar 27,94 persen dari Rp73,53 miliar menjadi Rp94,08 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Effendy, belanja daerah mengalami kenaikan target sebesar Rp146,33 miliar. Angka ini mengalami peningkatan sekitar 15 persen dari Rp975,53 miliar menjadi Rp1,12 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat mengikuti rapat paripurna membahas Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2019 (f-Raymon/Warta Rakyat)

Menurut Effendy, semulanya belanja tidak langsung yang dianggarkan sekitar Rp395,10 miliar bertambah menjadi Rp79,14 miliar. Sehingga mengalami kenaikan sekitar 20,03 persen atau sebesar Rp474,25 miliar. Hal ini disebabkan beberapa hal yang dianggap wajib dan rutin.

“Alokasi untuk tunjangan kinerja daerah bagi ASN masih teranggarkan hanya 8 bulan, sehingga pada perubahan perlu dianggarkan kembali kekurangannya selama 4 bulan dan mengakomodir kebijakan pemerintah pusat yakni gaji 14 dan 13,” ujarnya.

Menurutnya, belanja langsung dianggarkan sekitar Rp580,42 miliar, bertambah sekitar Rp67,18 miliar. Sehingga besaran anggaran belanja langsung bertambah menjadi Rp647,61 miliar.

“Kenaikan ini diprioritaskan untuk memenuhi program dan kegiatan prioritas daerah yang mendukung tercapainya visi misi RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2019-2023 mendatang,” tuturnya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini, tambah Effendy, lebih bersifat peningkatan infrastruktur penunjang aksesibilitas dan lingkungan sebagai perwujudan arah tema pembangunan tahun 2019 yang harus diakomodir di Perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun ini.

“Kebijakan pembiayaan daerah berkenan dengan perubahan APBD mencakup kepada sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa),” katanya.

Selain itu, pada sektor pembiayaan APBD murni tahun ini mengalami kenaikan dari Rp100,13 miliar menjadi Rp110,28 miliar.

“Sedangkan pada item pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar nol miliar,” ujarnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.