Tahanan Polsek Tanjungpinang Barat Gantung Diri

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie (f-Redaksi)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat M alias Acui (43) tahanan Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat kasus curanmor nekat mengakhiri hidupnya dengan menggantung diri didalam sel tahanan menggunakan baju tahanan, Kamis (8/8).

Acui merupakan tahanan kasus curanmor yang ditahan pada 27 Juli 2019. Saat ini jenazah dibawa ke yayasan duka di pelantar II.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali membenarkan, adanya tahanan gantung diri. Sekitar pukul 05.20 ditemukan oleh petugas jaga sudah dalam keadaan tergantung.

“Sebelum sholat shubuh di cek, korban duduk didepan pintu sel setelah sholat dia sudah tergantung,” katanya.

Kasat menyebutkan, Acui menggantung diri dengan menggunakan baju tahanan yang dikaitkan dengan kain lap dan diikat pada lubang angin-angin sel tahanan yang menghadap pintu sel tahanan.

“Di sel tahanan Polsek Barat korban hanya seorang sendiri,” sebutnya.

Saat ini dokter kesehatan dari Polda Kepri datang untuk melakukan otopsi.

Kasat menjelaskan, pihaknya ingin melakukan otopsi namun dari pihak keluarga menolak untuk di otopsi hanya ingin melakukan visum.

Dari hasil visum sementara korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dengan lidah yang terjulur dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada organ luar.

“Sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan keluarga menerima atas kejadian ini. Dugaan sementara tahanan ini malu pada pihak keluarga atas perlakuannya,” pungkasnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses