KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Kejari Karimun resmi menghentikan penuntutan terhadap seorang tersangka berinisial MHD, Selasa (3/11/2026).
Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Penyerahan SKP2 dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Ridwan, didampingi Jaksa Fasilitator, Mirza Folenda.
Tersangka MHD sebelumnya disangka melanggar Pasal 591 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keputusan penghentian penuntutan ini diambil setelah perkara tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan penerapan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Ridwan, menegaskan bahwa penerapan Keadilan Restoratif merupakan bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.
“Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui perdamaian dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, kata, Ridwan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat berjalan secara berimbang.
Langkah Kejari Karimun tersebut sekaligus mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang lebih proporsional, dengan menempatkan pemulihan, perdamaian, dan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam mewujudkan keadilan substantif. (Nov)






