PUPR PUPR Karimun Luncurkan SILAPADU TARU, Pengawasan Tata Ruang Masuki Era Transparansi Digital

Dinas PUPR Kabupaten Karimun menyosialisasikan platform SILAPADU TARU kepada jajaran kecamatan dan kelurahan sebagai upaya memperkuat pengawasan serta penertiban pemanfaatan ruang secara transparan dan akuntabel, Selasa (27/10/2026). FOTO: NOV/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun meluncurkan panduan aplikasi SILAPADU TARU (Sistem Informasi Layanan Pengaduan Tata Ruang), Selasa (27/10/2026), sebagai langkah memperkuat pengawasan, transparansi, dan penegakan aturan pemanfaatan ruang.

Sosialisasi berlangsung di ruang rapat Dinas PUPR, Gedung Gunung Jantan Lantai II, Kompleks Kantor Bupati Karimun, Sei Raya, Kecamatan Meral.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dihadiri camat dan lurah se-Pulau Karimun besar serta jajaran pejabat dan staf Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Penataan ruang membutuhkan komitmen bersama. Melalui SILAPADU TARU, kami mendorong sistem pengaduan yang lebih terstruktur, dengan informasi lokasi yang jelas dan mekanisme pemantauan tindak lanjut yang lebih transparan serta akuntabel,” ujarnya.

Melalui platform ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang secara daring melalui tautan https://bit.ly/SILAPADU-TARU.

Pelapor diminta mengisi identitas, nomor telepon atau WhatsApp, data lokasi kejadian, titik koordinat, jenis dugaan pelanggaran, uraian pengaduan, serta melampirkan dokumentasi pendukung sesuai ketentuan formulir.

Setelah laporan dikirim, pelapor memperoleh nomor registrasi untuk memantau perkembangan penanganan pengaduan.

Raja Machrizal juga menegaskan bahwa penertiban tata ruang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlakuan yang setara bagi seluruh masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di lapangan.

Implementasi SILAPADU TARU direncanakan dimulai melalui proyek percontohan di empat kecamatan di Pulau Karimun sebelum diperluas ke kecamatan lainnya.

Dukungan camat, lurah, perangkat daerah, hingga RT/RW dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan memastikan setiap laporan ditangani secara sistematis.

“Peluncuran ini menjadi langkah digitalisasi pengawasan tata ruang di Karimun, dengan harapan penanganan pengaduan masyarakat berlangsung lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Raja Machrizal. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses