Bupati Ing Iskandarsyah Tetapkan Penuntasan Anak Tidak Sekolah sebagai Prioritas Peningkatan IPM Karimun

Bupati Ing Iskandarsyah foto bersama usai memimpin rapat koordinasi perumusan langkah strategis percepatan pengembalian ATS ke satuan pendidikan di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Jumat (23/10/2026). FOTO: NOV/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) sekaligus mempercepat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Penuntasan anak tidak sekolah dinilai menjadi kunci memperkuat kualitas sumber daya manusia dan memperluas akses pendidikan di Kabupaten Karimun.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut ditegaskan Iskandarsyah saat memimpin rapat koordinasi perumusan langkah strategis percepatan pengembalian ATS ke satuan pendidikan di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Jumat (23/10/2026).

“Perlu dilakukan identifikasi terhadap akar permasalahan anak-anak yang tidak sekolah. Kita ingin solusi yang tepat sasaran, bukan sekadar program, tetapi benar-benar menyentuh persoalan di lapangan,” tegas Iskandarsyah.

Ia mendorong penguatan pendidikan formal dan nonformal, termasuk program Paket A, B, dan C bagi masyarakat yang belum menuntaskan pendidikan dasar hingga menengah, terutama mereka yang terkendala ekonomi maupun harus bekerja.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, IPM Karimun pada 2025 mencapai 76,08, masuk kategori tinggi. Meski menunjukkan tren peningkatan, pemerintah daerah menilai dimensi pendidikan masih perlu diperkuat agar capaian pembangunan manusia semakin optimal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menjelaskan ATS mencakup anak putus sekolah (drop out), lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan, serta anak yang belum pernah bersekolah.

Menurutnya, persoalan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, hingga hambatan sosial budaya dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.

“Penanganan ATS membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Satuan pendidikan harus memastikan anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan, sementara pendidikan nonformal perlu diperkuat untuk membuka kesempatan bagi masyarakat menyelesaikan pendidikan melalui Paket A, B, dan C,” jelas Grandy.

Pemerintah Kabupaten Karimun juga mendorong keterlibatan camat, lurah, kepala desa, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi anak tidak sekolah dan mengembalikan mereka ke jalur pendidikan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperluas kesempatan belajar sekaligus memperkuat fondasi peningkatan IPM Karimun.

Targetnya jelas: memperluas akses pendidikan, menekan angka anak tidak sekolah, dan memastikan keterbatasan ekonomi tidak memutus masa depan pendidikan masyarakat. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses