Bupati Ing Iskandarsyah Tegas! Perusahaan Tambang Wajib Penuhi Komitmen kepada Warga

Bupati Karimun Ing Iskandarsyah saat diwawancara wartawan usai berdialog bersama masyarakat Teluk Radang di rumah dinasnya, Kamis (22/10/2026). FOTO: Ist/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, memfasilitasi dialog bersama masyarakat Teluk Radang untuk membahas persoalan aktivitas pertambangan, komitmen perusahaan, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (22/10/2026), tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI yang digelar di Batam pada September lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, Pemkab Karimun menekankan pentingnya dialog antara kelompok masyarakat yang pro dan kontra guna menyamakan persepsi, meluruskan informasi, serta mencegah kesalahpahaman yang berlarut-larut.

Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menegaskan bahwa legalitas perizinan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan pemenuhan komitmen perusahaan kepada masyarakat.

“Perusahaan yang telah mengantongi izin resmi tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi komitmennya, mematuhi ketentuan lingkungan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Aktivitas pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga harus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Bupati Ing Iskandarsyah juga menyoroti pentingnya pengawasan pertambangan secara ketat, termasuk kewajiban pascatambang.

Dana pascatambang dengan nilai miliaran rupiah menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kepatuhan terhadap regulasi, Bupati Ing Iskandarsyah juga mendorong perusahaan berkontribusi pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung pemberdayaan Koperasi Merah Putih.

“Sektor pendidikan juga menjadi perhatian agar aktivitas pertambangan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat,” tambahnya.

Disampaikan Bupati Ing Iskandarsyah,
mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

“Kegiatan pertambangan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan,” pintanya.

Pembahasan turut mencakup lahan pertambangan seluas sekitar 43 hektare, dengan area yang ditambang disebut hanya sebagian dari total lahan tersebut.

Kawasan pascatambang juga diarahkan agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti budidaya ikan atau udang, sesuai kajian teknis dan ketentuan lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Karimun hadir bersama Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, didampingi Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Vandarones Purba.

Pemerintah daerah berharap penyelesaian persoalan pertambangan di Teluk Radang dapat ditempuh melalui komunikasi terbuka dan pertemuan berkala.

Dengan demikian, perbedaan pandangan di tengah masyarakat dapat dikelola secara konstruktif, sementara perusahaan tetap menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Prinsipnya, kepastian hukum, komitmen perusahaan, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus menjadi satu kesatuan dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Karimun,” pungkas Bupati Ing Iskandarsyah. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses