KARIMUN | WARTA RAKYAT — Polsek Kundur, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, memberikan klarifikasi terkait penghentian penyelidikan dugaan pencurian dua cincin emas yang dilaporkan Aprizal Reynaldi Sitompul alias Apex.
Keputusan tersebut diambil pada 1 September 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat harus berlandaskan fakta, kecukupan bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional dan objektif. Keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan perkara ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ujar AKP Sarianto, Senin (26/10).
Perkara ini bermula dari peristiwa pada 5 Mei 2019, ketika pelapor menitipkan dua cincin emas beserta suratnya kepada Kurniawan untuk dijual, disertai uang Rp100.000 sebagai ongkos penjualan.
Setelah Kurniawan tidur dan terbangun, kedua cincin tersebut diketahui hilang, sedangkan uang yang dititipkan masih ada.
Atas laporan pengaduan tertanggal 22 Juli 2026, penyelidik meminta keterangan delapan orang, termasuk pelapor dan pihak terkait, serta meminta pendapat ahli pidana, Prof. Dr. Alwan Hadiyanto.
Gelar perkara dilaksanakan di Polres Karimun pada 21 Agustus 2026 dan dilanjutkan dengan gelar perkara khusus pada 31 Agustus 2026 yang turut dihadiri pelapor.
Hasil penyelidikan mencatat sejumlah kendala pembuktian, antara lain belum ditemukannya saksi yang melihat langsung dugaan pencurian, dokumen kepemilikan cincin yang belum ditemukan dalam proses penyelidikan, serta bukti pendukung yang dinilai belum cukup untuk mengarahkan dugaan tindak pidana kepada orang tertentu.
Atas pertimbangan tersebut, perkara tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Administrasi penghentian penyelidikan diterbitkan pada 1 September 2026 dengan mengacu pada ketentuan kecukupan bukti dalam Pasal 235 KUHAP baru, sebagaimana tercantum dalam bahan penanganan perkara.
Penghentian penyelidikan bukan berarti tindak pidana telah dipastikan tidak terjadi. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan bahan yang diperoleh saat itu, perkara dinilai belum memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan dapat ditinjau kembali apabila terdapat bukti baru yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkembangan berikutnya, pelapor mengadukan penanganan perkara kepada Propam dan Itwasda Polda Kepri. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam bahan perkara, Paminal Polda Kepri menyatakan pengaduan terhadap personel Polsek Kundur tidak terbukti.
Sementara itu, Itwasda Polda Kepri dilaporkan menilai penanganan penyelidikan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, evaluasi terhadap prosedur kepolisian dan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan dua hal berbeda.
Keduanya tetap harus ditempatkan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Kundur menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan serta membuka ruang bagi penyampaian bukti baru yang relevan untuk dinilai sesuai prosedur hukum. (Nov)






