KARIMUN | WARTA RAKYAT – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan dan pemulihan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penanganan tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi harus memastikan korban memperoleh pendampingan yang aman, manusiawi, dan berkelanjutan.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Pelatihan Trauma Healing, Manajemen Kasus, serta Pendampingan TPPO yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Karimun, Selasa (13/10/2026), di Meeting Room Hotel Maximillian.
“Penanganan TPPO dan KDRT tidak bisa dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga pendampingan dan pemulihan korban. Mereka harus mendapatkan perlindungan, perhatian, serta layanan yang tepat agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan bermartabat,” tegas Ing Iskandarsyah.
Menurutnya, trauma healing dan manajemen kasus menjadi elemen penting dalam memastikan korban tidak menghadapi proses pemulihan sendirian.
Karena itu, tenaga pendamping dituntut memiliki kompetensi profesional, kepekaan, serta kemampuan memahami kebutuhan setiap korban tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kerahasiaan.
Bupati juga menekankan bahwa pencegahan harus diperkuat dari lingkungan keluarga melalui pendidikan karakter, nilai-nilai agama, dan kasih sayang.
Namun, ketika kekerasan atau perdagangan orang terjadi, negara dan seluruh unsur terkait harus hadir memberikan perlindungan serta pendampingan yang nyata.
Pelatihan ini diharapkan memperkuat kapasitas para konsultan, pendamping, dan tenaga pelayanan masyarakat agar mampu memberikan layanan yang responsif, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban, khususnya perempuan dan anak.
Bagi Pemerintah Kabupaten Karimun, penguatan perlindungan korban merupakan bagian penting dari pembangunan manusia.
Sebab, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari penanganan persoalan, tetapi juga dari kemampuan memastikan korban mendapatkan kembali rasa aman, martabat, dan kesempatan untuk pulih. (Nov)






