BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan merencanakan penataan ulang struktur organisasi pemerintahan dari yang semula berjumlah 29 perangkat daerah menjadi 25 perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk mendorong terciptanya birokrasi yang lebih lincah, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan di Ruang Rapat Atas Bapperida Bintan, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan yang dikoordinasikan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bintan ini bertujuan meninjau kembali struktur organisasi agar semakin relevan dengan kebutuhan daerah, karakteristik wilayah kepulauan, serta tuntutan pelayanan masyarakat.
Dalam arahannya, Sekda Bintan Ronny Kartika menegaskan bahwa restrukturisasi ini bukan sekadar upaya memangkas jumlah dinas atau badan, melainkan memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Penataan perangkat daerah harus dilakukan secara cermat dan terukur. Tujuannya bukan sekadar menyederhanakan struktur organisasi, melainkan memastikan setiap unit kerja berjalan optimal sesuai fungsi dan tanggung jawabnya demi pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat,” tegas Ronny.
Sebagai daerah kepulauan dengan potensi beragam—mulai dari pariwisata, perikanan, pertanian, hingga investasi dan infrastruktur—penataan ini disusun berbasis kajian akademik yang komprehensif. Berbagai aspek diperhitungkan secara matang, meliputi beban kerja, ketersediaan SDM, kemampuan keuangan daerah, hingga tingkat kebutuhan masyarakat.
“Prinsipnya, organisasi harus tepat fungsi dan tepat ukuran. Efisiensi anggaran penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan. Kita ingin struktur yang lebih ramping, koordinasi lebih solid, dan kinerja pemerintahan makin optimal,” tambah Sekda.
Dalam usulan rancangan yang dibahas, beberapa penggabungan urusan pemerintahan yang direncanakan antara lain:
Urusan Ketahanan Pangan dan Pertanian digabung dengan Perikanan.
Urusan Lingkungan Hidup digabung dengan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Urusan Kebudayaan dan Pariwisata digabung dengan Kepemudaan dan Olahraga.
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah digabung dengan Pendapatan Daerah.
Penataan urusan Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan.
Usulan ini masih berupa rancangan awal yang membutuhkan pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.






