UCJ Karimun Capai 88 Persen, Rp1,77 Miliar Santunan Cair untuk 42 Ahli Waris

UCJ Karimun Capai 88 Persen, Rp1,77 Miliar Santunan Cair untuk 42 Ahli Waris. (FOTO: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Karimun terus diperluas.

Hingga Agustus 2026, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Karimun telah mencapai 88 persen, menempatkan daerah ini sebagai salah satu daerah dengan cakupan perlindungan tinggi di tingkat nasional.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Muhammad Abdurrahman Sholih, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.

“Capaian UCJ Karimun hingga Agustus 2026 sudah mencapai 88 persen. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya pada penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Karimun dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai perlindungan pekerja rentan Desa se-Kabupaten Karimun, di Gedung Nilam Sari, Kompleks Kantor Bupati Karimun, Jumat (25/9/2026).

Turut hadir Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimun Ana Rizky Toyyibah, Kepala BPJS Karimun Lulus Hariyono, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Sosial, para camat se-Pulau Karimun serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Karimun.

Menurut Muhammad Abdurrahman Sholih, perlindungan tersebut tidak berhenti pada kepesertaan, tetapi harus memberikan manfaat nyata ketika pekerja menghadapi risiko sosial maupun risiko pekerjaan.

Hal itu tercermin dari penyaluran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta penerima bantuan iuran dari Pemerintah Kabupaten Karimun.

Hingga 2026, tercatat Rp1,773 miliar santunan telah disalurkan kepada 42 ahli waris.

Selain itu, manfaat beasiswa pendidikan juga telah diberikan kepada dua orang anak dengan total nilai mencapai Rp174 juta.

“Yang paling penting adalah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ketika peserta mengalami risiko, ada santunan bagi ahli waris dan ada pula manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan program,” jelasnya.

Perluasan perlindungan telah dilakukan Pemkab Karimun sejak 2025 hingga 2026, menyasar pekerja rentan mulai dari tingkat pemerintah desa, RT hingga RW.

Pada 2026, cakupan tersebut diperluas kepada guru TPQ, guru DT, petugas DKM, serta kader Posyandu di desa dan kelurahan.

Penguatan perlindungan juga dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah desa lewat program “1 Desa 100”, yakni mendorong setiap desa memberikan perlindungan kepada sekitar 100 pekerja rentan.

Dalam RPJMD Kabupaten Karimun, cakupan UCJ ditargetkan mencapai 66,5 persen pada 2029.

Dengan capaian 88 persen hingga Agustus 2026, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong keberlanjutan dan perluasan kepesertaan.

Muhammad Abdurrahman Sholih optimistis kolaborasi tersebut dapat memastikan semakin banyak pekerja di Karimun memperoleh perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.

“Kami optimistis perlindungan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Karimun dapat terus diperluas. Kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci agar manfaat jaminan sosial benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses