Pertama di Kepri, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah Lindungi Ribuan Pekerja Rentan Desa Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Karimun Ing Iskandarsyah foto bersama usai penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai perlindungan pekerja rentan Desa se-Kabupaten Karimun, di Gedung Nilam Sari, Kompleks Kantor Bupati Karimun, Jumat (25/9/2026). FOTO: Diskominfo/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun mencatat langkah strategis dalam memperluas jaminan sosial masyarakat desa.

Untuk pertama kalinya di Provinsi Kepulauan Riau, Pemkab Karimun menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di desa.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tersebut ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Bupati Karimun Ing Iskandarsyah bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Muhammad Abdurrahman Sholih, di Gedung Nilam Sari, Kompleks Kantor Bupati Karimun, Jumat (25/9/2026).

Turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimun Ana Rizky Toyyibah, Kepala BPJS Karimun Lulus Hariyono, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Sosial, para camat se-Pulau Karimun serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Karimun.

Bupati Ing Iskandarsyah menyebut program tersebut sebagai terobosan perlindungan sosial yang dimulai dari desa dan menyasar masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi serta risiko pekerjaan tinggi.

“Ini merupakan inisiatif yang luar biasa dan dimotori Dinas PMD. Bahkan, ini menjadi yang pertama di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Bupati Ing Iskandarsyah menyebutkan
pada tahap awal, program menyasar 42 desa dari total 71 desa dan 29 kelurahan di Kabupaten Karimun.

Setiap desa diproyeksikan melindungi sekitar 100 pekerja rentan, sehingga terdapat 4.200 pekerja yang menjadi target.

Sasaran program mencakup pekerja rentan seperti nelayan, petani, kuli bangunan dan pekerja sektor informal lainnya, khususnya kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data pemerintah.

“Pemkab Karimun memprioritaskan agar para pekerja ini mendapatkan perlindungan yang layak. Kita ingin mereka bekerja lebih tenang karena memiliki jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan,” kata Bupati.

Sambungnya, perlindungan tersebut mencakup manfaat jaminan kecelakaan kerja, termasuk pelayanan kesehatan hingga peserta pulih dan dapat kembali beraktivitas.

Dalam kondisi fatal, ahli waris juga memperoleh santunan sesuai ketentuan program, dengan nilai santunan kecelakaan kerja minimal Rp70 juta.

“Pembiayaan program pada tahap awal dialokasikan melalui dana desa, dengan pelaksanaan dan pendampingan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimun serta Dinas PMD,” ucapnya.

Bupati Ing Iskandarsyah menegaskan, perlindungan pekerja rentan merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat dari tingkat paling bawah.

“Kita ingin masyarakat desa mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka bekerja keras untuk keluarga, sehingga ketika risiko terjadi, mereka tidak menghadapi persoalan itu sendirian,” tegasnya.

Pemkab Karimun juga mencatat pembayaran klaim sebelumnya yang mencapai sekitar Rp1,7 miliar, menjadi salah satu gambaran manfaat nyata jaminan sosial bagi masyarakat.

Bupati berharap cakupan perlindungan terus diperluas seiring kemampuan anggaran desa dan meningkatnya kemandirian masyarakat.

“Harapan kita jumlah penerima perlindungan ini terus bertambah. Dengan adanya jaminan sosial, para pekerja bisa bekerja lebih tenang dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” pungkas Ing Iskandarsyah.

Program ini sekaligus mempertegas arah kebijakan Karimun dalam membangun perlindungan sosial dari desa, dengan pemerintah daerah, pemerintah desa dan BPJS Ketenagakerjaan berada dalam satu langkah melindungi pekerja rentan. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses