KARIMUN | WARTA RAKYAT — Postingan di media sosial Facebook yang menuding adanya permintaan “jatah” dari dana sertifikasi guru di Kabupaten Karimun memantik perhatian publik.
Narasi tersebut menyebut adanya permintaan sejumlah uang kepada guru penerima sertifikasi dengan besaran yang disebut berbeda di setiap sekolah.
Postingan itu diunggah akun Facebook bernama Kang Cilok yang belakangan diketahui merupakan oknum guru di wilayah Pulau Kundur.
Merespons informasi yang beredar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun menggelar pertemuan klarifikasi pada Jumat, 18 September 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Aula SDN 001 Karimun tersebut menghadirkan perwakilan Kelompok Kerja Guru dan Kepala Sekolah (KGKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta perwakilan kepala sekolah jenjang TK.
Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang menyebut Disdikbud Karimun mengarahkan, meminta, memungut, maupun melakukan pemotongan terhadap dana sertifikasi guru.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kabupaten Karimun, Muhammad Karta, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan hasil klarifikasi yang dilakukan bersama pihak sekolah.
“Setelah kami panggil pihak sekolah dan perwakilan sekolah, kami klarifikasi bahwa itu tidak benar. Tidak ada pungutan dari Dinas Pendidikan atau iuran ke Dinas Pendidikan,” tegasnyam
Ia menjelaskan, mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru penerima.
Dengan mekanisme tersebut, Disdikbud Karimun tidak menerima maupun memotong dana sertifikasi yang diterima para guru.
“Di lapangan, sertifikasi ini langsung masuk ke rekening guru-guru dari pusat. Berapa yang mereka terima, hanya guru-guru yang tahu,” ujar Muhammad Karta.
Menurutnya, khusus bidang GTK, peran Disdikbud berada pada aspek fasilitasi dan administrasi agar proses pencairan tunjangan dari pemerintah pusat kepada guru dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Di bidang GTK, kami hanya memfasilitasi terkait administrasi untuk pencairan dari pusat ke daerah, artinya ke guru masing-masing. Jadi tidak ada lagi istilahnya setor-menyetor atau iuran-iuran kepada dinas, dan memang tidak pernah ada,” katanya.
Penegasan serupa disampaikan Ketua K3S Kabupaten Karimun, Muhammad Yutas.
Ia mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan mengenai dugaan pengumpulan dana sertifikasi untuk diserahkan kepada dinas.
Menurutnya, K3S Kabupaten Karimun tidak pernah mengeluarkan arahan maupun kesepakatan yang mewajibkan guru mengumpulkan dana sertifikasi untuk diberikan kepada Disdikbud.
“Jadi K3S Kabupaten tidak pernah mengarahkan atau menyepakati pengumpulan dana sertifikasi untuk diberikan kepada dinas,” ujar Muhammad Yutas.
Ia menjelaskan, di sejumlah sekolah memang terdapat iuran internal dengan nominal yang berbeda-beda.
Di salah satu sekolah, misalnya (SDN 004 Karimun), pengumpulan dana disebut berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap pencairan dan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama para guru.
Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan internal, seperti pembelian seragam dinas, seragam Korpri dan pakaian olahraga guru, kegiatan kebersamaan, tambahan insentif bagi operator sekolah, serta dana sosial bagi guru atau keluarga yang mengalami sakit maupun musibah.
“Karena bersifat internal, besaran maupun penggunaan dana tersebut tidak seragam dan bergantung pada kesepakatan masing-masing sekolah,” kata Muhammad Yutas.
Sementara itu, Kasi GTK SMP sekaligus Koordinator Tunjangan Guru Disdikbud Karimun, Sigit Wahyudi, menjelaskan posisi dinas dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.
Menurutnya, proses pemberkasan fisik kini telah dialihkan ke sistem digital melalui operator sekolah.
Disdikbud kemudian melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan, termasuk mencocokkan data gaji pokok dengan input operator sekolah dan sistem SIM Tunjangan (SIMTUN).
Data yang telah diverifikasi selanjutnya menjadi bagian dari proses pengajuan kepada kementerian.
“Tugas tersebut merupakan pelayanan administratif resmi pemerintah dan tidak disertai pungutan kepada guru. Pengelola layanan tunjangan guru telah memperoleh tunjangan operasional dari kementerian sehingga tidak ada dasar bagi petugas untuk meminta bagian dari tunjangan sertifikasi guru,” tegas Sigit. (Nov)






