Pemkab Karimun Permudah Wajib Pajak Diskon hingga Penghapusan Denda Jadi Strategi Dorong Kepatuhan

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, foto bersama usai membuka Talkshow NGOPI (Ngobrol Perihal Izin dan Investasi) bertema Solusi Digital Pembayaran Pajak Daerah di Padi Mas Mart, Selasa (8/9/2026). FOTO: Diskominfo/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun membuka jalan lebih lebar bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah.

Tak hanya menghadirkan pembayaran secara digital, Pemkab juga menawarkan sejumlah insentif, mulai dari diskon 5 persen hingga penghapusan denda tunggakan.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut ditegaskan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, saat membuka Talkshow NGOPI (Ngobrol Perihal Izin dan Investasi) bertema Solusi Digital Pembayaran Pajak Daerah di Padi Mas Mart, Selasa (8/9/2026).

Menurut Bupati, peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak cukup hanya dengan imbauan. Pemerintah harus menghadirkan layanan yang mudah, informasi yang jelas serta skema pembayaran yang memberi ruang bagi masyarakat.

“Kemudahan akses, kejelasan informasi dan skema insentif menjadi kunci untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah,” ujar Ing Iskandarsyah.

Melalui program tersebut, masyarakat yang membayar pajak menggunakan aplikasi mendapatkan potongan 5 persen. Sementara wajib pajak yang memiliki tunggakan mendapat kebijakan penghapusan denda keterlambatan.

Bahkan, untuk tunggakan hingga lima tahun, pemerintah memberikan keringanan dengan menghapus denda dan wajib pajak cukup membayar 50 persen dari pokok tunggakan sesuai skema yang ditetapkan.

Bupati menegaskan, penerimaan pajak daerah pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, BPJS gratis hingga seragam sekolah gratis untuk jenjang TK, SD dan SMP,” katanya.

Edukasi dan pelayanan tersebut digelar Bapenda Karimun bersama Bank Indonesia, BRK Syariah dan DPMPTSP. Program ini juga melibatkan layanan terpadu sehingga masyarakat dapat menyelesaikan sejumlah kebutuhan administrasi dalam satu lokasi.

Selain pembayaran dan konsultasi PBB-P2, tersedia layanan konsultasi perizinan berusaha dan non-berusaha dari DPMPTSP serta Samsat On Event untuk pengesahan STNK tahunan, pergantian STNK lima tahunan, BBNKB II dan konsultasi pajak kendaraan bermotor.

Inovasi lainnya adalah Bank Jelantah, yang mengajak masyarakat mengubah minyak jelantah menjadi nilai ekonomi sekaligus mendorong kepedulian terhadap lingkungan.

Pelayanan roadshow dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik:
▪︎ 8–10 September 2026: Padi Mas Mart
▪︎ 16–17 September 2026: Anggrek Mas Mart
▪︎ 23–24 September 2026: Mampir Mart
▪︎ 9–10 Oktober 2026: Pasar Puan Maimun

Dengan skema tersebut, Pemkab Karimun ingin mengubah pendekatan perpajakan dari sekadar menagih menjadi memudahkan, memberi insentif dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses