KARIMUN | WARTA RAKYAT — Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Karimun kini tak lagi identik dengan tumpukan berkas dan proses berbelit.
Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan pengajuan PBG dapat dilakukan secara online, transparan, dan mudah dipantau melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Masyarakat cukup mengakses http://simbg.pu.go.id, membuat akun, mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memantau perkembangan permohonan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, menegaskan digitalisasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan proses perizinan yang lebih mudah sekaligus akuntabel.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan dan jelas alurnya. Semua proses dilakukan melalui sistem, sehingga status pengajuan dapat dipantau dan setiap tahapan memiliki mekanisme yang jelas,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Menurut Raja Machrizal, PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan fisik dimulai. Karena itu, pemohon harus memastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan melalui SIMBG benar serta lengkap.
Proses pengajuan dimulai dari registrasi akun di SIMBG, verifikasi email, login, memilih layanan PBG, mengisi data pemilik, tanah dan bangunan, menentukan status bangunan, hingga mengunggah dokumen persyaratan.
Selanjutnya, dokumen akan melalui pemeriksaan administrasi dan teknis oleh petugas serta Tim Profesi Ahli. Pemohon dapat memantau progres permohonan dan melakukan perbaikan apabila terdapat dokumen yang dikembalikan.
Jika permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan, sistem menerbitkan tagihan retribusi. Setelah pembayaran dilakukan, PBG diterbitkan dan dokumen selanjutnya dicetak serta diserahkan kepada pemohon.
Untuk memperlancar proses, pemohon wajib menyiapkan dokumen administratif seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, KKPR serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
Sementara dokumen teknis antara lain gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), serta spesifikasi teknis bangunan.
PUPR Karimun menyebut proses penyelesaian dapat berlangsung maksimal 28 hari kerja, dengan catatan dokumen lengkap dan tahapan verifikasi berjalan lancar.
Soal biaya, masyarakat juga diminta tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan. Retribusi PBG mengacu pada Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raja Machrizal menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap tahapan dan kewajiban dalam proses pengajuan.
“Tidak ada ruang untuk pungutan di luar ketentuan. Besaran retribusi sudah diatur secara resmi. Yang terpenting, masyarakat memenuhi persyaratan dengan benar agar prosesnya tidak terhambat,” tegas Raja Machrizal.
Dengan layanan berbasis SIMBG, Pemkab Karimun mendorong masyarakat semakin tertib administrasi sekaligus memastikan setiap bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis, tata ruang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nov)






