KARIMUN | WARTA RAKYAT — Penggagalan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara menjadi alarm keras bagi Kabupaten Karimun.
Berada di wilayah kepulauan dan berbatasan dengan jalur internasional, Karimun dinilai memiliki kerentanan terhadap infiltrasi jaringan narkotika lintas negara.
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, mengapresiasi keberhasilan BNN RI bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Ia menegaskan, ancaman tersebut harus dijawab dengan langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih agresif di daerah.
“Pengungkapan ratusan kilogram ketamin ini adalah alarm keras bagi kita semua. Karimun sebagai wilayah kepulauan sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat internasional. Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah benteng pertahanan utama yang tidak bisa ditawar,” tegas Ing Iskandarsyah.
Pesan itu kemudian diterjemahkan dalam langkah konkret. Bupati Karimun bersama jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) menandatangani Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Mapolres Karimun, Senin (1/9/2026).
Deklarasi tersebut menjadi pakta integritas bagi pengelola THM untuk memastikan seluruh area usaha bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.
Pengelola THM juga dituntut aktif membantu aparat melalui keterbukaan informasi, dukungan teknis operasional, pengawasan internal, serta sistem pengamanan swakarsa yang ketat.
Bupati menegaskan komitmen tersebut bukan sekadar deklarasi seremonial. Pemerintah daerah siap mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar.
“Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan kompromi sekecil apa pun. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen apabila ada tempat hiburan yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Menurut Ing Iskandarsyah, keselamatan dan masa depan generasi muda Karimun harus ditempatkan jauh di atas kepentingan bisnis.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan tantangan pemberantasan narkotika di Karimun tidak ringan. Kondisi geografis menjadi salah satu faktor kerentanan, mengingat sekitar 96 hingga 98 persen wilayah Kabupaten Karimun merupakan lautan.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polres Karimun telah menangani 42 kasus tindak pidana narkotika.
Penindakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan langkah preventif melalui edukasi ke sekolah serta penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas hingga tingkat RT, RW, desa dan kelurahan.
Deklarasi bersama pengelola THM menjadi bagian dari strategi mempersempit ruang peredaran narkoba sekaligus membangun sistem pengawasan yang melibatkan pemerintah, aparat dan pelaku usaha.
Targetnya ditegaskan jelas yakni Zero Narkoba di Karimun. Alarm sudah berbunyi. Karimun memilih memasang garis keras, tempat hiburan harus steril dari narkoba, dan bisnis tidak boleh menjadi tameng bagi peredaran gelap. (Nov)






