80 Pelanggan Langsung Bayar, Perumda Tirta Mulia Karimun Catat Respons Positif Penertiban Tunggakan

Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan. (FOTO: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Sebanyak 80 pelanggan langsung melunasi tagihan sebelum pemutusan sementara diberlakukan.

Capaian ini menjadi sinyal positif dari langkah penertiban tunggakan yang dilakukan Perumda Tirta Mulia Karimun.

Bacaan Lainnya

Dari total 324 pelanggan yang masuk dalam target pemutusan sementara, 80 pelanggan telah menyelesaikan pembayaran sebelum 1 September 2026. Dengan demikian, tersisa 244 sambungan yang belum melunasi kewajibannya.

Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan, mengapresiasi respons pelanggan yang memilih menyelesaikan tagihan sebelum tindakan pemutusan dilakukan.

“Kami mengapresiasi 80 pelanggan yang telah menyelesaikan kewajibannya sebelum pemutusan. Ini merupakan respons positif dan menunjukkan bahwa kesempatan pembayaran yang kami berikan dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya, Senin (1/9) siang.

Menurut Ferry, perusahaan sebelumnya telah memberikan dispensasi lebih dari tiga bulan, bahkan sebagian pelanggan memperoleh kelonggaran hingga 10 bulan untuk menyelesaikan tunggakan.

Sambungnya, pemutusan sementara mulai dilaksanakan 1 September 2026 terhadap pelanggan yang masih belum memenuhi kewajibannya.

Langkah tersebut bukan semata-mata tindakan pemutusan, melainkan bagian dari upaya perusahaan menertibkan administrasi pelanggan dan menjaga keberlanjutan pelayanan air minum.

Bagi pelanggan yang terkena pemutusan, perusahaan memberikan kesempatan mengajukan penyambungan kembali setelah satu minggu.

Pelanggan wajib melunasi seluruh tagihan dan membayar biaya penyambungan kembali sebesar Rp200.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih.

“Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Karimun Nomor 629 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Jasa Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun,” ungkap Ferry.

Dikatakannya, pelaksanaan di lapangan telah disiapkan secara terstruktur. Perusahaan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan nota dinas untuk enam pegawai yang ditugaskan dalam kegiatan pemutusan.

Tim juga berkoordinasi dengan kepala bidang teknik hingga Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

“Dalam kondisi tertentu, seperti pagar pelanggan terkunci atau pelanggan telah meninggal dunia, petugas tidak serta-merta melakukan pemutusan. Kendala tersebut wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala bidang terkait untuk mendapatkan arahan,” ujar Ferry.

80 pelanggan sudah memilih membayar sebelum sambungan diputus. Bagi Perumda Tirta Mulia Karimun, respons tersebut menjadi indikator bahwa penertiban tunggakan dapat mendorong kepatuhan sekaligus membuka ruang penyelesaian tanpa harus berujung pada pemutusan layanan. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses