KARIMUN | WARTA RAKYAT — Polemik pengelolaan parkir di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga memasuki babak baru. PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) memastikan pengelolaan parkir tetap berjalan mulai 1 September 2026, sesuai penugasan resmi Pemerintah Kabupaten Karimun.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 299 Tahun 2026. Sebagai BUMD, PT Pelabuhan Karimun menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan pemerintah daerah sepanjang diberikan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyanti Hilsya, mengatakan pihaknya menerima penugasan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan daerah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“Kami menerima dan menjalankan penugasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Sebagai BUMD, kami berkewajiban mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam membenahi pengelolaan parkir agar lebih tertib, aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Minggu (30/8).
Penegasan itu disampaikan di tengah adanya proses hukum yang diajukan PT Malik Parking Kepri, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 32/G/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026 di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
PT Pelabuhan Karimun menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.
Namun, menurut Liza, keberadaan gugatan tidak secara otomatis menghentikan penugasan pemerintah daerah.
“Keputusan dan penugasan Pemerintah Kabupaten Karimun tetap kami laksanakan sepanjang belum ada penetapan penundaan, putusan pengadilan, atau perintah lembaga berwenang yang secara tegas menghentikannya,” ujarnya.
Liza menegaskan, proses hukum dan pelayanan publik merupakan dua hal yang harus berjalan sesuai koridor masing-masing.
Karena itu, PT Pelabuhan Karimun tidak ingin terjadi kekosongan pengelolaan parkir yang berpotensi mengganggu ketertiban kawasan pelabuhan.
Bagi perusahaan, pengelolaan parkir bukan sekadar persoalan pemungutan tarif. Sistem tersebut berkaitan dengan keamanan kendaraan, ketertiban lalu lintas, keselamatan, kelancaran aktivitas penumpang, serta kenyamanan pengguna jasa pelabuhan.
“Proses hukum tetap harus dihormati, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Kawasan pelabuhan harus tetap tertib dan memiliki kepastian dalam pengelolaannya,” kata Liza.
Dalam pelaksanaannya, tarif parkir akan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta keputusan perusahaan yang ditetapkan sesuai ketentuan.
PT Pelabuhan Karimun juga memastikan setiap transaksi menggunakan karcis resmi atau bukti transaksi, sementara kendaraan yang keluar-masuk akan tercatat dan penerimaan dibukukan serta direkonsiliasi.
Petugas parkir diwajibkan memberikan pelayanan secara sopan, humanis dan tidak diskriminatif.
Perusahaan juga mengingatkan agar tidak ada pungutan di luar tarif resmi maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban kawasan.
“Kami berdiri bersama Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Proses hukum memiliki mekanismenya sendiri, tetapi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan tidak boleh menjadi korban,” tegas Liza.
Dengan demikian, mulai 1 September 2026, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menyatakan siap menjalankan pengelolaan parkir Taman Bunga sesuai penugasan Pemkab Karimun, sembari tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. (Nov)






