KARIMUN | WARTA RAKYAT – Perumda Bumi Berazam Jaya Karimun menegaskan komitmennya melakukan penataan Pasar Puan Maimun secara terukur dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, nyaman, serta tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk mencari nafkah.
Komitmen itu disampaikan Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya Karimun, Muhammad Mahsun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Karimun di Ruang Rapat Pansus Gedung DPRD Karimun, Rabu (5/8/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, merupakan tindak lanjut atas aspirasi sejumlah pedagang, termasuk Pandu dan Imam, terkait persoalan tempat berjualan ayam di Pasar Puan Maimun Blok B.
Mahsun mengapresiasi langkah Komisi II yang telah membuka ruang mediasi dan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan yang berkembang di lingkungan pasar.
“Atas nama pimpinan Perumda, saya mengucapkan terima kasih atas mediasi yang telah terjadi hari ini. Pemerintah daerah juga telah menunjukkan perhatian serius agar tempat masyarakat mencari nafkah ini tidak menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan pengunjung,” ujarnya.
Menurutnya, penataan pasar merupakan bagian dari tanggung jawab pengelola untuk memastikan aktivitas perdagangan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mahsun menyadari bahwa setiap kebijakan penataan tidak selalu dapat memenuhi keinginan seluruh pihak. Namun, ia menegaskan posisi Perumda bukan untuk mengakomodasi kepentingan individu, melainkan menghadirkan aturan dan tata kelola yang memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem pasar.
“Saya menyadari apa yang menjadi keinginan saya tidak semuanya bisa diterima oleh semua orang. Posisi saya bukan untuk memuaskan individu-individu, tetapi membuat aturan dan kebijakan agar tercipta kenyamanan untuk kita semua,” tegasnya.
Ia menilai perbedaan pandangan maupun ketidakpuasan dalam proses penataan merupakan sesuatu yang wajar. Karena itu, Perumda akan terus membuka komunikasi dengan para pedagang agar setiap kebijakan dapat dipahami secara utuh dan dilaksanakan dengan baik.
“Kalau dalam pelaksanaannya ada ketidakpuasan, menurut saya itu hal yang wajar. Kami tetap berusaha membangun komunikasi kembali agar para pedagang memahami tujuan dari penataan yang kami lakukan,” katanya.
Mahsun menegaskan, penataan Pasar Puan Maimun pada akhirnya bukan sekadar persoalan pengaturan lapak, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pasar yang lebih profesional, tertib dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Perumda, pedagang dan asosiasi, ia berharap Pasar Puan Maimun dapat menjadi ruang ekonomi rakyat yang nyaman bagi pedagang sekaligus aman dan menyenangkan bagi masyarakat yang datang berbelanja. (Nov)






