KARIMUN | WARTA RAKYAT – DPRD Kabupaten Karimun meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya selaku pengelola Pasar Puan Maimun segera melakukan penataan menyeluruh terhadap kontrak kerja maupun sewa lapak pedagang.
Penataan dinilai penting untuk memastikan setiap lapak kembali digunakan sesuai peruntukannya sekaligus mencegah munculnya gesekan antarpedagang dalam aktivitas perdagangan di pasar.
Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, menegaskan pendataan ulang terhadap kontrak dan fungsi lapak harus menjadi langkah awal.
Setiap pedagang diminta menjalankan aktivitas sesuai jenis usaha yang tercantum dalam perjanjian.
“Kalau tempat itu diperuntukkan untuk berjualan ayam, ya harus berjualan ayam. Begitu juga dengan pedagang ikan dan jenis dagangan lainnya. Kita ingin semuanya tertib dan sesuai fungsi,” tegasnya, Rabu (5/8/2026).
Menurutny Rodiansyah, ketidaksesuaian penggunaan lapak berpotensi menimbulkan persoalan baru di antara pedagang. Karena itu, aturan yang telah ditetapkan tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus ditegakkan secara konsisten oleh pengelola pasar.
Ia meminta Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya Karimun, Muhammad Mahsun, mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola pasar, termasuk apabila diperlukan menerbitkan surat keputusan atau kebijakan khusus sebagai landasan penertiban.
“Aturan yang berlaku harus ditegakkan. Kalau memang dibutuhkan keputusan atau kebijakan dari Perumda untuk memperjelas pengaturan, silakan dilakukan. Yang terpenting pasar ini bisa kembali tertib dan tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Rodiansyah menekankan, penertiban bukan dimaksudkan untuk menyulitkan pedagang. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar Pasar Puan Maimun benar-benar menjadi ruang usaha yang nyaman, teratur dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.
Ia mengibaratkan pasar sebagai “rumah” bagi para pedagang, sehingga keberadaannya harus dijaga bersama melalui tata kelola yang baik.
“Pasar ini rumah bagi pedagang untuk mencari nafkah. Karena itu harus dijaga dan diatur dengan baik. Pedagang, pengelola, maupun asosiasi harus bersinergi supaya pasar ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Rodiansyah.
Ia juga mendorong agar penataan tidak dilakukan secara parsial. Pendataan kontrak, kesesuaian fungsi lapak, hingga mekanisme pengawasan perlu dibenahi secara menyeluruh sehingga aturan berlaku sama bagi seluruh pedagang.
Menurutnya, kepastian dan konsistensi dalam pengelolaan menjadi kunci menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Terkait batas waktu, Komisi II DPRD Karimun meminta Perumda Bumi Berazam Jaya tidak menunda proses penertiban.
“Untuk waktunya, kami minta secepatnya dilakukan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan kemudian menimbulkan konflik baru di lapangan,” tegasnya.
DPRD berharap langkah cepat Perumda dapat menjadi momentum membenahi tata kelola Pasar Puan Maimun secara lebih profesional.
Penertiban yang dilakukan secara terukur, transparan dan sesuai aturan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus menjaga pasar tetap menjadi pusat ekonomi rakyat yang aman, tertib dan produktif. (Nov)






