Viral Penganiayaan Ojol Perempuan di Karimun Terungkap, Adik Kandung Korban Jadi Tersangka

RHF (24), tersangka penganiayaan terhadap Riri, seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan di Karimun yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial. Tersangka merupakan adik kandung korban. (Foto: ist)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap Riri, seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada, Jumat (24/7/2026) di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula dari perselisihan dalam lingkup keluarga yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban.

Korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari didorong hingga terjatuh dan mengalami benturan pada bagian kepala, dicekik pada leher, hingga beberapa kali dipukul.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada Polres Karimun.

Menindaklanjuti laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan, RHF (24), yang merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka.

RHF kemudian diamankan polisi pada Rabu (29/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik guna mendukung kepentingan penyidikan.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan,” tegas Yunita, Senin (3/8/2026).

Ia juga mengajak masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan, terlebih yang berpotensi mengarah pada tindak kekerasan.

Setiap persoalan, menurutnya, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Karimun turut mengimbau masyarakat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan personal maupun konflik keluarga tetap memiliki konsekuensi hukum ketika berujung pada kekerasan.

Kepolisian memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses