Modal Dasar BPR Tuah Karimun Berubah Menjadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang bagi Pemegang Saham Baru

Modal BPR Tuah Karimun Sudah Rp9 Miliar, Bupati Iskandarsyah Dorong Penguatan hingga Rp20 Miliar

KARIMUN | WARTA RAKYAT  — PT BPR Tuah Karimun (Perseroda) terus mendorong penguatan struktur permodalan sebagai bagian dari upaya membangun bank daerah yang lebih sehat, kuat dan berkelanjutan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah perubahan modal dasar PT BPR Tuah Karimun dari sebelumnya Rp12,5 miliar menjadi Rp20 miliar.

Bacaan Lainnya

Perubahan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pengembangan struktur permodalan perseroan, termasuk peluang penambahan penyertaan saham oleh pemerintah maupun pemegang saham lainnya.

Direktur PT BPR Tuah Karimun (Perseroda), Siska Naritasari, S.E., mengatakan perubahan modal dasar tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk mempersiapkan kebutuhan penguatan permodalan BPR ke depan.

“Perubahan modal dasar ini merupakan bagian dari upaya kita menyiapkan struktur permodalan yang lebih kuat. Selain mendukung pengembangan BPR, perubahan ini juga memberikan fleksibilitas apabila ke depan terdapat penambahan penyertaan saham, baik dari pemerintah maupun pemegang saham lainnya yang memenuhi ketentuan,” ujar Siska, Jumat (18/7/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai pemegang saham saat ini tetap memiliki komitmen dalam memperkuat permodalan BPR Tuah Karimun.

Berdasarkan rencana penyertaan modal daerah, pada November 2026 masih terdapat rencana tambahan penyertaan modal sebesar Rp1 miliar, kemudian pada tahun 2027 direncanakan tambahan sebesar Rp2,5 miliar.

Dengan penambahan tersebut, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun direncanakan mencapai Rp12,5 miliar.

Sementara itu, dari modal dasar sebesar Rp20 miliar, terdapat ruang sebesar Rp7,5 miliar yang disiapkan sebagai fleksibilitas struktur permodalan perseroan.

Ruang tersebut dapat dimanfaatkan melalui penambahan penyertaan saham oleh Pemerintah maupun pemegang saham lainnya yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, ruang Rp7,5 miliar tersebut tidak semata-mata diperuntukkan bagi pihak tertentu. Ruang tersebut disiapkan untuk fleksibilitas pengembangan struktur permodalan BPR ke depan, baik apabila ada tambahan penyertaan dari pemerintah maupun dari pemegang saham lainnya yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Siska menegaskan, apabila ke depan terdapat pihak lain yang berminat menjadi pemegang saham, seluruh proses tetap akan dilakukan sesuai mekanisme, peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Menurutnya, perubahan modal dasar tidak hanya berkaitan dengan besaran modal, tetapi juga menjadi bagian dari persiapan BPR Tuah Karimun untuk memiliki struktur permodalan yang lebih fleksibel dalam menghadapi kebutuhan pengembangan usaha.

“Yang kita bangun bukan hanya dari sisi modal, tetapi juga dari sisi tata kelola, manajemen risiko, kualitas kredit dan kepatuhan. Pertumbuhan harus dilakukan secara sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Penguatan permodalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas BPR Tuah Karimun dalam menjalankan fungsi intermediasi, khususnya dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Karimun.

Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan fleksibel, BPR Tuah Karimun diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

“Harapan kita, BPR Tuah Karimun dapat terus tumbuh bersama masyarakat, semakin kuat, sehat dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses