KARIMUN | WARTA RAKYAT — Dinamika internal Persatuan Keluarga Sumatera Barat (PKSB) tengah menghadapi ujian integritas organisasi yang serius.
Proses pemilihan Ketua PKSB yang baru periode 2026 – 2030 belakangan ini menuai gelombang penolakan dan kritik tajam dari sejumlah warga.
Kritik tersebut bukan diarahkan pada figur yang terpilih, melainkan menyoroti cacat prosedur yang dinilai mencederai nilai-nilai dasar organisasi, yakni musyawarah dan mufakat.
Puncaknya ditandai dengan aksi walkout atau keluarnya empat orang Penasehat Inti dari ruang sidang sebagai bentuk protes atas hilangnya ruang dialog yang sehat di dalam forum.
Menyikapi polemik ini, Sekretaris Himpunan Keluarga Kabupaten Agam (HKKA) Kabupaten Karimun, Abdul Gani angkat bicara memberikan pandangan mendalamnya secara profesional dan objektif.
Sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan Minang di perantauan, Sekretaris memandang bahwa persoalan yang terjadi di tubuh PKSB harus disikapi dengan kepala dingin, menjunjung tinggi objektivitas, serta mengutamakan kepentingan persatuan warga di atas segalanya.
“Apa yang terjadi di PKSB saat ini adalah sebuah lampu kuning bagi kita semua dalam mengelola organisasi paguyuban. Ketika salah satu panitia pemilihan Ketua PKSB dan merupakan Sekretaris Solok menyatakan mundur dari kepanitiannya dan keluar dari forum dengan alasannya karena sistem yang dibuat tidak sesuai dengan hati nuranidan memihak dan di Ikuti empat orang penasehat inti (Penasehat Solok – Penasehat Agam – Penasehat Kota Bukit Tinggi – Penasehat PKDP serta ditambah keluarnya penasehat PKTD beserta wargannya dan sebagian pengurus PKDP dan warganya). Dan bahkan salah satu sektor Padan Kota tak diundang dalam kegitan pemilihan ini yang selama ini menjadi penjaga marwah, penuntun moral, dan penuang kebijaksanaan organisasi, sampai mengambil sikap keluar dari ruang sidang, itu artinya ada prinsip fundamental organisasi yang sedang diabaikan,” ujar Abdul Gani saat dimintai tanggapannya, Sabtu (25/7/2026).
Abdul Gani menegaskan, esensi utama dari organisasi kekeluargaan seperti PKSB bukanlah sekadar ajang perhelatan suksesi kepemimpinan yang berorientasi pada hasil akhir semata.
Lebih dari itu, proses yang bersih, transparan, dan berkeadilan adalah fondasi mutlak untuk merawat keutuhan sosial.
“Demokrasi di dalam paguyuban kekeluargaan tidak boleh direduksi sekadar menjadi alat hitung suara. Demokrasi kita adalah musyawarah untuk mufakat. Ketika aspirasi warga disumbat dan hak untuk didengar diabaikan, maka legitimasi moral dari kepemimpinan yang dihasilkan akan rapuh. Kami di HKKA Karimun berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, dan kepengurusan PKSB dapat membuka ruang evaluasi yang jujur demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
▪︎ Akar Permasalahan: Hilangnya Ruang Dialog dan Keadilan Prosedural
Berdasarkan pernyataan sikap yang beredar di tengah warga, penolakan ini didasari oleh beberapa poin krusial yang dinilai mencederai prinsip demokrasi organisasi:
• Eksodus Penasehat Inti: Tindakan empat Penasehat Inti meninggalkan ruang sidang menjadi bukti autentik bahwa forum telah kehilangan esensi musyawarah dan tidak lagi mengakomodasi pandangan-pandangan substantif.
• Aspirasi yang Diabaikan: Panitia penyelenggara dinilai bersikap kaku dan tidak memberikan ruang yang adil bagi peserta untuk menyampaikan masukan konstruktif demi perbaikan mekanisme pemilihan.
• Proses Menentukan Legitimasi: Keberatan warga bukanlah bentuk penolakan terhadap figur individu tertentu, melainkan tuntutan agar legitimasi kepemimpinan lahir dari proses yang sah, bersih, dan berintegritas.
Konflik prosedural ini diharapkan menjadi momentum refleksi kolektif bagi seluruh elemen PKSB. Organisasi paguyuban perantauan pada hakikatnya berdiri di atas fondasi basamo pituah minang buleik aia dek pembuluh, buleik kato dek mufakat.
Apabila proses yang dijalankan menimbulkan perpecahan dan hilangnya kepercayaan anggota, maka perbaikan dan evaluasi menyeluruh menjadi satu-satunya jalan keluar yang bermartabat.
Seluruh warga kini menanti langkah bijak para tokoh dan pemangku kepentingan PKSB untuk mengembalikan organisasi ke jalur persatuan, keadilan, dan marwah aslinya. (Nov)






