Waspada! Kejari Karimun Imbau Masyarakat Abaikan Segala Bentuk Penipuan Lelang Mengatasnamakan Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono. (Foto: Nov)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan.

Kejahatan sibser maupun konvensional ini biasanya menyasar warga dengan dalih pelaksanaan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi atau proses lelang di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh negara.

“Kami meminta masyarakat Karimun agar senantiasa berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk pesan, dokumen, maupun penawaran lelang mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Karimun,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Denny memaparkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan lelang resmi barang sitaan maupun rampasan negara hanya dikelola melalui satu pintu dan terintegrasi secara nasional melalui situs resmi lelang.go.id.

Ia juga menekankan bahwa institusi Kejaksaan tidak pernah menggunakan rekening pribadi atau meminta pengiriman dana di luar mekanisme keuangan resmi negara.

“Prosedur lelang negara sangat transparan dan akuntabel. Kejaksaan tidak pernah meminta pihak manapun untuk melakukan transfer pembayaran ke rekening pribadi atau instansi di luar mekanisme resmi yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, Kejari Karimun mengajak masyarakat untuk tidak langsung mengambil tindakan sebelum melakukan verifikasi atau konfirmasi silang.

Warga diimbau agar segera mendatangi Kantor Kejari Karimun atau memanfaatkan kanal komunikasi resmi milik institusi penegak hukum tersebut guna memastikan kebenaran setiap informasi yang diterima.

“Jangan ragu untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Karimun sebelum melangkah atau melakukan transaksi apa pun. Mari bersama-sama kita tutup ruang bagi pihak tak bertanggung jawab yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan mencatut marwah institusi penegak hukum,” tutup Kajari Denny. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses