KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan tata kelola aset daerah dan pelayanan publik di kawasan strategis.
Pengelolaan parkir pelabuhan yang sebelumnya dipegang oleh pihak swasta kini resmi dialihkan kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepelabuhanan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan ini diambil menyusul pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola sebelumnya, PT Malik Parking Karimun (MPK), akibat adanya wanprestasi serta persoalan administratif yang berlarut-larut.
Langkah transisi ini dimatangkan melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Inspektorat, Bagian Hukum Kantor Bupati, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Karimun, serta jajaran PT Pelabuhan Karimun.
Pertemuan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Hotel Selat Gelam pada Jumat (24/7/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan ini merupakan keputusan final yang ditempuh pemerintah daerah setelah melalui prosedur evaluasi yang ketat dan berjenjang.
Menurutnya, PT MPK dinilai gagal merealisasikan komitmen investasi infrastruktur perparkiran sebagaimana tertuang dalam presentasi awal di hadapan Bupati Karimun.
“Setelah diberikan kepercayaan, sesuai isi PKS, PT MPK diminta mempersiapkan infrastruktur perparkiran seperti layout yang mereka sampaikan pada saat presentasi. Dalam pelaksanaannya ternyata hal tersebut tidak direalisasikan,” ujarnya.
Tidak hanya mangkir dari kewajiban pembangunan infrastruktur, pihak pengelola lama juga tercatat mengalami keterlambatan dalam menyetorkan kontribusi finansial kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Total akumulasi kewajiban finansial berupa piutang dan denda yang belum disetorkan oleh PT MPK mencapai Rp39,9 juta.
Pemerintah Daerah, lanjut Tohap, telah beritikad baik dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) mulai dari tingkat pertama hingga ketiga.
Namun, minimnya respon serta tidak adanya iktikad baik dari pihak PT MPK memaksa pemerintah mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kontrak terhitung sejak 23 Juli 2026.
Di tengah proses transisi ini, muncul tudingan miring dari pihak PT MPK yang mengarahkan dugaan pemerasan kepada instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Tohap dengan tegas membantah dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah keji yang tidak berdasar.
“Saya tidak pernah melakukan hal tersebut. Hal ini sengaja mereka lakukan guna mempengaruhi kebijakan pengakhiran yang kita lakukan. Namun, karena kita berada di pihak yang benar dan tidak pernah melanggar hukum, proses ini tetap kita lanjutkan,” tegasnya.
Kendati demikian, Tohap menyatakan pihaknya sangat menghormati hak konstitusional pihak PT MPK apabila hendak menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, seraya menyayangkan narasi pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharlyantie, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus melakukan konsolidasi internal serta mempersiapkan sarana dan prasarana yang mandiri.
Mengingat adanya potensi sengketa hukum yang tengah bergulir, pihaknya memilih untuk bersikap profesional dan berhati-hati.
“Memang belum ada pungutan parkir karena kami masih mempersiapkan sarana dan prasaranannya terlebih dahulu, dan kami tidak menggunakan aset dari PT MPK,” ungkapnya.
Liza menambahkan, PT Pelabuhan Karimun tidak akan terburu-buru melakukan pembangunan fisik di area pelabuhan sebelum persoalan hukum antara Pemkab Karimun dan pengelola sebelumnya benar-benar tuntas.
Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola parkir yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kenyamanan masyarakat dan para pelaku usaha di kawasan pelabuhan. (Nov)






