Ketua TP Posyandu Bintan Hadiri Asistensi Kemendagri, Perkuat Pelayanan Dasar bagi Masyarakat

Ketua TP Posyandu Kabupaten Bintan, Hafizha Rahmadhani Putri (paling kanan), menghadiri Asistensi Penguatan Transformasi Posyandu 6 Bidang SPM di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (22/7/2026). F : Diskominfo Bintan

BINTAN | WARTA RAKYAT – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Bintan, Hafizha Rahmadhani Putri, menghadiri kegiatan Asistensi Penguatan Transformasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diselenggarakan Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK dan Posyandu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (22/7).

Kegiatan tersebut diikuti Ketua TP Posyandu kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau sebagai upaya memperkuat implementasi transformasi Posyandu sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Ketua TP Posyandu Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa transformasi Posyandu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Menurutnya, Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Ia juga mengajak seluruh TP Posyandu kabupaten/kota untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor agar implementasi Posyandu 6 Bidang SPM dapat berjalan optimal hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah desa, kader Posyandu, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan dasar yang berkualitas dan merata.

Dalam sesi pemaparan materi, Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK dan Posyandu Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nitta Rosalin, menjelaskan bahwa transformasi Posyandu mencakup tiga aspek utama, yaitu transformasi kelembagaan, transformasi pelayanan, dan transformasi pembinaan.

Menurutnya, Posyandu kini diposisikan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat serta mendukung proses perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.

Posyandu juga memiliki tugas mendukung enam bidang SPM melalui pendataan kebutuhan masyarakat, edukasi, pelayanan, hingga penyediaan data yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan di desa dan kelurahan.

Berdasarkan data Ditjen Bina Pemerintahan Desa per 20 Mei 2026, saat ini terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia dengan dukungan 1.250.685 kader Posyandu. Para kader memiliki peran penting dalam menyusun perencanaan kegiatan, melaksanakan pelayanan, melakukan pendataan, memberikan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menyusun laporan pelayanan Posyandu.

Usai mengikuti kegiatan, Ketua TP Posyandu Kabupaten Bintan, Hafizha Rahmadhani Putri, mengatakan asistensi tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan transformasi Posyandu.

“Transformasi Posyandu menjadi enam bidang SPM merupakan langkah besar dalam mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Tentu hal ini membutuhkan kolaborasi seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, kader Posyandu, hingga masyarakat. Kabupaten Bintan siap mendukung implementasi Posyandu 6 Bidang SPM agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Hafizha.

Ia menambahkan, hasil asistensi tersebut akan menjadi pedoman bagi TP Posyandu Kabupaten Bintan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kapasitas kader, serta mengintegrasikan program Posyandu ke dalam perencanaan pembangunan daerah maupun desa.

Hafizha berharap transformasi Posyandu mampu menghadirkan pelayanan dasar yang lebih terpadu, efektif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bintan. Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Posyandu didukung melalui pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDes, maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses