KARIMUN | WARTA RAKYAT — Bukan hanya manis bualan, komitmen Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwujudkan melalui percepatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Jika biasanya TPP dibayarkan pada pertengahan bulan, kali ini pencairannya dimajukan ke pekan pertama September 2026.
TPP yang dibayarkan tersebut merupakan hak pegawai untuk periode Agustus 2026.
Percepatan dilakukan setelah dana tersedia sehingga dapat segera dimanfaatkan ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kewajiban cicilan bulanan.
Informasi mengenai percepatan pencairan itu turut disampaikan pembawa acara dalam Talkshow NGOPI (Ngobrol Perihal Izin dan Investasi) bertema Solusi Digital Pembayaran Pajak Daerah di Padi Mas Mart.
Kabar tersebut pun menjadi angin segar bagi para ASN di lingkungan Pemkab Karimun.
Bupati Ing Iskandarsyah menegaskan, pencairan TPP merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.
Namun, kesejahteraan tersebut harus berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin kesejahteraan ASN terus diperhatikan, tetapi pada saat yang sama disiplin, etos kerja, loyalitas dan profesionalisme harus semakin diperkuat,” tegas Ing Iskandarsyah, Selasa (8/9) sore.
Menurutnya, ASN merupakan bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan dan agenda pembangunan daerah berjalan efektif.
Karena itu, setiap aparatur diminta memahami serta memberikan dukungan penuh terhadap program kerja dan visi-misi kepala daerah.
“Soliditas birokrasi menjadi salah satu kunci agar program pembangunan dapat berjalan efektif dan mencapai sasaran,” ujarnya.
Percepatan pencairan TPP juga memiliki efek lanjutan terhadap perekonomian daerah.
Ketika penghasilan tambahan ASN masuk lebih awal, dana tersebut berpotensi kembali berputar melalui aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat.
Meski demikian, skema percepatan pembayaran TPP akan terus diupayakan secara berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa perhatian terhadap kesejahteraan ASN tidak berhenti pada wacana, tetapi diikuti langkah konkret ketika kondisi fiskal memungkinkan. (Nov)






