Wanprestasi, Dishub Karimun Putus Kontrak Pengelolaan Parkir Pelabuhan dengan PT Malik Parkir Kepri

Wanprestasi, Dishub Karimun Putus Kontrak Pengelolaan Parkir Pelabuhan dengan PT Malik Parkir Kepri. (FOTO: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan resmi memutus kerja sama kemitraan bersama PT Malik Parkir Kepri (PT MPK).

Perusahaan tersebut sebelumnya bertindak sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan fasilitas parkir di kawasan strategis Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kontrak ini terpaksa dilakukan lantaran PT MPK dinilai tidak mampu memenuhi sejumlah komitmen dan kewajiban krusial yang telah disepakati bersama dalam klausul kontrak.

Tohap menjelaskan, langkah represif ini diambil melalui prosedur yang akuntabel. Sebelum keputusan final dijatuhkan, Dishub Karimun telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 secara bertahap.

Namun, serangkaian teguran resmi tersebut tidak mendapatkan respons positif maupun perbaikan kinerja dari pihak manajemen perusahaan.

“Pasca-pengakhiran kerja sama ini, PT MPK diberikan tenggat waktu maksimal 40 hari kalender untuk melakukan pengosongan area pelabuhan, memindahkan seluruh aset milik perusahaan, serta menghentikan total seluruh aktivitas operasional pengelolaan parkir di sana,” tegas Tohap.

Meskipun kemitraan telah berakhir, Tohap mengingatkan bahwa PT MPK tidak serta-merta lepas dari tanggung jawab finansialnya terhadap daerah.

Perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan sisa pembayaran retribusi parkir yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Karimun.

Berdasarkan data rekonsiliasi, PT MPK tercatat baru menyetorkan kewajiban sebesar Rp 22,5 juta untuk periode bulan Januari hingga Maret.

Sementara itu, kewajiban retribusi untuk bulan April dan Mei terpantau masih tertunggak dan harus segera dilunasi.

Menatap ke depan, Pemerintah Kabupaten Karimun bergerak cepat untuk memastikan pelayanan publik di sektor perparkiran pelabuhan tetap berjalan optimal.

Dishub Karimun secara resmi membuka kembali peluang investasi dan kolaborasi bagi para pelaku usaha potensial.

Pemerintah daerah mengundang korporasi swasta profesional maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki rekam jejak solid untuk ikut serta dalam bursa pengelolaan tata ruang parkir pelabuhan yang baru.

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi sektor swasta maupun BUMD yang berminat dan memiliki visi sejalan dengan pemerintah daerah. Fokus utama kami ke depan adalah menghadirkan sistem perparkiran yang lebih modern, tertata rapi, dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan dari sektor ini,” pungkas Tohap. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses