TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tanjungpinang membahas terkait Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan sejumlah isu lainya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) bersama Dinas Pertanian, Pangan dan Peternakan (DP3), dan Bagian Hukum Setdako Rabu (23/04/2026).
Dalam rapat tersebut Anggota Pansus dari Partai Hanura, Prengki Simanjuntak, S.IP menyoroti urgensi Ranperda tersebut untuk diterapkan di Tanjungpinang mengingat selama ini ketersediaan cadangan pangan, salah satunya beras tidak mengalami permasalahan krusial di Kota Tanjungpinang.

“Setelah membaca naskah akademik ini saya melihat isinya lumayan bagus dan tentunya kami apresiasi. Tapi perlu juga kami mempertanyakan seberapa pentingnya ranperda ini kita bahas dan akan ditetapkan? Karena saya khawatir setelah ditetapkan nantinya, tidak berjalan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni azas dapat dilaksanakan dan azas kedayagunaan atau kehasilgunaan,” ucapnya.
“Saya berharap jangan hanya sekedar pemenuhan dari peraturan yang lebih tinggi diatasnya, tapi lebih dari itu, sehingga Ranperda ini nantinya membuat penyelenggaraan cadangan pangan di Tanjungpinang semakin bagus,” sebutnya.
Ia berharap, Pemko Tanjungpinang tidak hanya fokus pada beras saja, tetapi juga menyediakan 10 komoditas lainnya.

Pasalnya, kata dia, dalam Perpres 125 Tahun 2025 terdapat 11 komoditas jenis pangan pokok tertentu, diantaranya beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Mantan jurnalis itu menyarankan agar BUMD Tanjungpinang berkontribusi dalam memasok dan menyalurkan cadangan pangan di Kota Tanjungpinang.
Menaggapi hal tersebut, DP3 Tanjungpinang selaku pihak yg memprakarsai Ranperda menjelaskan bahwa Ranperda ini dibentuk tidak semata-mata untuk memenuhi amanat normatif Pasal 20 ayat (1) PP 17 Tahun 2015.

Ia disusun sebagai solusi konkret atas permasalahan empiris yang selama ini dihadapi.
Ranperda ini dirancang untuk menjadi kerangka kebijakan yang komprehensif, melampaui fungsi buffer stock darurat yang selama ini berjalan.
Ranperda ini mengatur secara detail mekanisme pengadaan dengan mengutamakan produksi daerah, pengelolaan yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk koperasi dan pelaku usaha lokal ketika BUMD belum mampu, serta penyaluran yang tidak hanya untuk darurat tetapi juga untuk stabilisasi harga dan bantuan sosial.

Lebih lanjut, Ranperda ini secara tegas mengakui keterbatasan infrastruktur yang menjadi kendala utama.
Oleh karena itu, Ranperda membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki fasilitas gudang dan kemampuan manajerial, sebagai bentuk adaptasi terhadap keterbatasan kepemilikan infrastruktur penyimpanan milik pemerintah daerah. Ini adalah bukti bahwa regulasi ini dibuat dengan kesadaran penuh akan kondisi riil di lapangan.
Pihak DP3 menyebut Ranperda tidak menjadi regulasi simbolik, tapi penguatan kapasitas fiskal, kelembagaan, dan infrastruktur memang menjadi kunci.

Pertama, dari sisi kapasitas fiskal, Ranperda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi alokasi APBD secara berkelanjutan untuk penyelenggaraan cadangan pangan. Tanpa adanya Perda, komitmen anggaran untuk fungsi strategis ini akan rapuh.
Kedua, dalam hal infrastruktur logistik pangan, Ranperda tidak hanya mengakui keterbatasan yang ada, tetapi juga menyediakan payung hukum untuk mengatasinya melalui mekanisme kerja sama dengan BUMN, BUMD, koperasi, dan pelaku usaha, termasuk dalam hal penitipan stok dan pemanfaatan fasilitas penyimpanan mereka.
Ketiga, mengenai sistem informasi, Ranperda secara khusus mengamanatkan tentang Sistem Informasi Cadangan Pangan. Pasal 28 mewajibkan Pemda untuk membangun, mengelola, dan mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi, yang tidak hanya digunakan untuk perencanaan, tetapi juga untuk pemantauan, evaluasi, dan sistem peringatan dini.






