Harvey Moei Divonis 20 Tahun Penjara, Anggota Komisi III DPR Martin Daniel: Sesuai Harapan Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka memgapresiasi Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Ia mengatakan putusan ini sejalan dengan harapan masyarakat.

“Ini sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” ujar Martin dilansir Antara, Jumat 14 Februari 2025.

Menurutnya, vonis yang lebih berat ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi berskala besar yang berdampak luas.

Martin menilai masyarakat perlu terus menaruh harapan besar agar kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ditindak secara tegas dan adil.

Korupsi tersebut bukan hanya merugikan negara secara finansial, melainkan juga menghambat kesejahteraan masyarakat. “Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” kata dia.

Selain itu, ia menegaskan bahwa vonis ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dengan hukuman yang lebih berat, ia berharap tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum.

“Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” kata dia.

Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Ia melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Sumber : ANTARA
Editor    : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.