Gelapkan Dana Rp 433 Juta, Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan sebagai Tersangka

 

BINTAN |WARTA RAKYAT – KI yang bekerja sebagai perangkat desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Bintan (16/12/24).

Bacaan Lainnya

Tersangka menjabat sebagai honorer keuangan Desa Lancang Kuning diduga telah menggelapkan anggaran desa untuk kebutuhan pribadinya.

Kanit Tipikor Polres Bintan Ipda Riky Sinaga mengatakan beberapa saksi telah dimintai keterangan atas kasus tersebut.

“Dari hasil Inspektorat Kabupaten Bintan dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara telah di temukan sebesar Rp.433 Juta pada tahun 2023,” jelas Riky.

Dijelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan.

“Kita sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Atas kejadian tersebut tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan dan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 8 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan pada tahun 2023 sehubungan dengan pengelola keuangan desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan tahun anggaran 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.