Tidak Layak dan Terbengkalai di Pekanbaru, DPRD Bintan Bentuk Pansus Penjualan Barang Milik Pemerintah

DPRD Kabupaten Bintan rapat paripurna pembentukan Pansus penjualan aset/barang milik Pemkab Bintan, di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Senin (4/11/2024)

BINTAN |WARTA RAKYAT – DPRD Kabupaten Bintan gelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus Penjualan barang milik pemerintah Kabupaten Bintan, di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Senin siang (4/11/2024). Lokasi barang milik pemerintah yang diusulkan untuk dilakukan penjualan berlokasi di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Terkait hal tersebut DPRD  Kabupaten Bintan melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah menetapkan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk dalam rapat paripurna yang terdiri atas unsur anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Banmus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 pasal 331 ayat 1 poin a menyatakan bahwa untuk tanah dan aset /bangunan yang akan dilakukan penjualan harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti mengatakan barang milik pemerintah yang akan di jual itu Kondisinya sudah tidak layak dan terbengkalai, namun aset tersebut berada di beberapa tempat strategis, maka hasil penjualan aset tersebut bisa di manfaatkan untuk yang lain.

“Sebelumnya DPRD menerima surat dari Bupati Bintan terkait adanya rencana penjualan barang, setelah di bahas bersama-sama dengan bagian Hukum, BKAD dan Kabid Aset, ternyata aset-aset yang akan di jual itu nilai ekonomis untuk bangunannya sudah tidak ada lagi, namun lahannya itu berada di pusat kota Pekanbaru.

Hal ini harus di sikapi, maka kita membentuk Pansus ini untuk memperdalam, nah hasil pansus nanti akan menjadi catatan buat kita,  Apakah dilakukan persetujuan atau tidak,  karena itu akan melihat beberapa aspek tentang aspek ekonomi kemudian aspek pemanfaatan,”terang Fiven Sumanti usai rapat paripurna.

Fiven Sumanti juga mengatakan, pemerintah Kabupaten Bintan menyebut hasil dari penjualan aset itu nantinya akan dibangun misalnya, asrama mahasiswa yang representatif. Selama ini bangunan tersebut di biarkan saja sehingga menjadi tempat yang kumuh, banjir mendapatkan komplain oleh tetangga sekitar.

Sebelumnya Badan Lelang telah menghitung total penjualan dari 6 titik aset/barang milik Pemkab Bintan  tersebut senilai kurang lebih Rp 6 Miliar dan penjualan dilakukan melalui Badan Lelang.

“Melalui mekanisme dan prosesnya, Bukan kita menjual sendiri tetapi melalui  Badan Lelang,” kata Ketua DPRD Bintan.

Maka dari itu kita bentuk Pansus, Lanjut Fiven, nanti Pansus akan bekerja, pertama akan berkonsultasi ke Kementerian terkait permasalahan ini dan meninjau langsung ke lokasi aset, dan yang perlu diketahui penjualan ini tidak dilakukan oleh DPRD, namun hanya melakukan persetujuan penjualan dan akan dilakukan dengan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan di jamin dilakukan dengan transparan,” Tutup Fiven Sumanti

Turut hadir dalam agenda rapat Paripurna itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika, Camat dan Lurah Se-Kabupaten Bintan dan Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Bintan.

Berikut Susunan Pansus penjualan barang milik pemerintah Kabupaten Bintan:

  1. Indra Setiawan, fraksi Amanat Perjuangan (Ketua)
  2. Ahmad Makruf, fraksi Golkar (Wakil ketua)
  3. Zulfajri Lubis, Fraksi Gerindra (Sekretaris}
  4. Eliza Riani, Fraksi Golkar  (Anggota)
  5. M Wahyu Nugraha, Fraksi Golkar (Anggota)
  6. Suhardi, Fraksi Nas Dem (Anggota)
  7. Hizqi Rahmawati, Fraksi Gerindra (Anggota)
  8. La Nade, Fraksi Demokrat (Anggota)
  9. Mariana, Fraksi Demokrat (Anggota)
  10. Sahak, Fraksi PKS (Anggota)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.