TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kabar terbaru Kasus pembuangan bayi di Kampung Wonosari RT 02 RW 11 Kelurahan Batu IX, Tanjunpinang.
Polisi melakukan diversi perkara yang melibatkan orang tua bayi inisial BL yang masih anak 16 tahun tersebut.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan BL, tersangka pembuangan bayi itu sudah menjalani diversi.
“Ibu bayi sudah dilakukan upaya diversi karena umurnya masih dibawah 17 tahun,” ujar AKP Darma belum lama ini.
AKP Darma menerangkan, bahwa tersangka BL ini merupakan anak dibawah umur.
Selain itu, kata dia, berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kewajiban untuk dilakukan diversi, dengan tindak pidana ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara.
“Kita ketahui bahwa pasal penelantaran anak ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, hasil diversi tersebut telah keluar dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun, dia belum bisa membeberkan hasil diversi itu.
“Hasil diversinya sudah keluar dan kami mendaftarkan ke Pengadilan dan hasilnya apa nanti saya sampaikan,” ucapnya.
Sementara tersangka lainnya, HI (ayah kandung BL) dan R (pacar BL) perkaranya masih terus berlanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa.
Tersangka HI dan R disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak. “Masih proses melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, bayi berumur dua hari tersebut ditemukan di dalam semak belukar, oleh pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Gang Lembah Merpati VIII.
Dengan dibantu oleh warga setempat, bayi ini dibawa ke Puskesmas Batu 10 Tanjungpinang untuk diberi pertolongan.