Dua Pengedar Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Pengeroyokan
Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova [Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua pria diduga pengedar narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diringkus aparat setempat pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Kedua pelaku diringkus di lokasi yang berbeda bersama barang bukti narkoba jenis sabu 0,40 gram.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengatakan penangkapan kedua pria itu dilakukan atas informasi yang diperoleh anggota Satres Narkoba Tanjungpinang.

Kemudian, dilakukan penyelidikan, dan didapati seorang lelaki yang diduga memiliki sabu di Jalan Temiang, tepatnya di depan Bank BCA.

“Saat itu, anggota berhasil menangkap pelaku yang mengaku berinisial Sy,” kata Giofany, Selasa (30/5).

Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku Sy mengaku meletakan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di atas kotak pemadam atau hydrant di depan Bank BCA tersebut.

“Ketika diperiksa, ternyata betul dan didapati satu paket sabu dibungkus platik bening di atas kotak hydrant,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Sy mengaku memperoleh barang tersebut dari Nl. Atas informasi Sy itu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Nl pada hari itu juga di rumahnya Jalan Potong Lembu Tanjungpinang.

Dari penangkapan Nl, juga ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,40 gram, 1 unit handphone beserta sepeda motornya.

Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku Sy dan Nl ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.