Tilang Electronik Akan Diterapkan, Ada Dua Lokasi Kamera ETLE di Simalungun

Tilang
Ilustrasi

SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) segera akan diterapkan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasatlantas Polres Simalungun AKP Haris Sihite menyampaikan, dua alat akan dipasang Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) di dua titik.

“Rencananya akan kita pasang di Parapat satu dan di Simpang Sigagak satunya lagi,” ucapnya melansir dari NTMC Polri, Kamis (12/1/2023).

Haris belum bisa memastikan kapan alat itu akan dipasang. Pihaknya masih menunggu instruksi atau arahan dari pusat.

“Seluruh wilayah Sumatra Utara bakal dipasang, kita juga masih menunggu. Sebab yang pasang juga langsung datang dari pusat. Nanti kita cek lagi ya, kalau ada konfirmasi mau dipasang kita bakal kabari,”ucapnya.

Haris mengaku, Polres Simalungun belum ada rencana memberlakukan penindakan tilang secara manual. Sejauh ini masih melakukan penindakan dengan teguran ke pengendara yang melangar aturan lalu lintas.

“Kita belum ada instruksi untuk tilang manual ya. Belum dapat instruksi melakukannya. Saat ini kita masih tegur dan ingatkan para pengendara yang melanggar,” jelasnya.

Selain itu, Haris menambahkan, sepanjang 2022 Polres Simalungun telah mengeluarkan 52 berkas tilang. Pelanggaran terbanyak berupa pengendara roda dua tidak memakai helm dan angkutan umum yang membawa penumpang di atas kap.

“Ada 52 berkas tilang selama 2022 ya. Itu kita keluarkan sebelum tilang elektronik seperti sekarang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.