JAKARTA | WARTA RAKYAT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk formasi PPPK 2022.
Melansir dari laman resmi KemenPAN RB, Kamis (15/9/2022), MenPAN RB menetapkan kebutuhan ASN sebanyak 530.028 untuk formasi PPPK 2022.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
MenPAN RB juga mengumumkan rincian kebutuhan ASN untuk formasi PPPK bagi instansi daerah yakni 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.
Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 lebih fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” ujarnya.
Mantan Bupati Banyuwangi ini menjelaskan, saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar.
Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan.