Modus Tawarkan Penginapan, Pria di Tanjungpinang Setubuhi Gadis 17 Tahun

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial DL (23) diduga setubuhi gadis berusia 17 tahun.

Pelaku ditangkap di sebuah Ruko Jalan Sei Jang, Kelurahan Sei Jang, Bukit Bestari, Rabu (22/6/2022).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, kejadian ini bermula dari korban inisial RA menghubungi pelaku untuk meminta bantuan mencarikan pekerjaan dan tempat tinggal.

Pelaku pun menawarkan kepada korban untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di sebuah ruko di Jalan Sei Jang.

Kemudian korban menyetujuinya, di ruko tersebut korban melakukan aksi bejatnya kepada korban.

“Dilakukan sebanyak dua kali, korban dan pelaku ini hanya teman dan baru kenal,” ujarnya, Kamis (23/6).

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa memilukan tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.