Dua Orang Spesialis Pencuri Burung Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Dua pria spesialis pencuri burung murai batu dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Kedua pelaku bernama Yogi dan Dedi yang diringkus pada Sabtu (9/10) kemarin.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin mengungkapkan, awalnya polisi meringkus Yogi terlebih dahulu di kediamannya di Jalan Perikanan setelah menerima laporan dari korban Sunardi.

Saat diintrogasi pelaku Yogi mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Perumahan Pinang Kencana dan Ganet.

“Di perumahan Pinang Kencana pelaku mencuri lima ekor burung dan di Ganet hanya satu,” ujarnya di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (11/10).

Menurut Kapolsek Tanjungpinang Timur, pelaku Yogi sudah mengincar burung milik korban karena suaranya bagus.

“Setelah dicuri, burung murai batu tersebut dipelihara. Pelaku mengaku burung yang dicuri itu suaranya bagus,” ucap AKP Syafruddin.

Di hari yang sama, kata AKP Syafruddin pihaknya juga mengamankan pelaku Dedi setelah menerima laporan dari korban Rio.

“Pelaku Dedi mencuri satu ekor burung murai di Perumahan Bintan Permata Indah Ganet,” ucapnya.

“Dari perbuatan kedua pelaku korban ditaksir mengalami kerugian Rp 37 Juta. Karena harga burung murai diperkirakan Rp 5 hingga Rp 7 Juta,” tambahnya.

AKP Syafruddin juga menyampaikan, dari penangkapan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti dua ekor burung murai baru, sedangkan sisanya masih dilakukan pengembangan.

“Nanti kita akan mengembangkan dalam penyelidikan, kemana burung yang lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.