Polres Tanjungpinang Pecat Seorang Oknum Polisi

Polres Tanjungpinang saat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang oknum polisi Brigadir berinsial RH, Rabu (23/2).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polres Tanjungpinang gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang oknum polisi Brigadir berinsial RH, Rabu (23/2).

Apel PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Kapolres menyampaikan, Brigadir Ruli Helmi dipecat tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, yang bersangkutan telah telah berkali-kali melakukan pelanggaran yang merusak citra Polri.

Yang bersangkutan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan divonis 3 tahun penjara. Selain itu, Brigadir Ruli juga sudah menjalani sidang kode etik.

“(Brigadir Ruli Helmi) melakukan tindakan pelanggaran kode etik Polri, sehingga sesuai keputusan Kapolda yang bersangkutan dilakukan tindakan PTDH,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pemecatan dilakukan merupakan komitmen dari Polri tidak ada toleransi bagi anggota terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Ini salah satu komitmen bapak Kapolri melalui program Presisi,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Kapolres mengimbau kepada anggota Polri untuk selalu menghindari tindakan yang bisa merusak citra polri dan jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba.

“Tanjungpinang salah satu tempat ada pengungkapan kasus besar sabu 1,5 kilo pada bulan lalu, itu merupakan salah satu wujud kita untuk melakukan tindakan bersih-bersih terhadap kota Tanjungpinang, termasuk di lingkungan polisi,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.