Vina Saktiani Dituntut 3 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Terdakwa Vinna Saktiani, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanjungpinang dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (27/10).

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana melanggar Pasal 378 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vinna Saktiani dengan hukuman tiga tahun penjara,” kata JPU.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Hakim Ketua Boy Syailendra memberikan waktu sepekan untuk terdakwa menyiapkan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum menyatakan terdakwa mengaku kepada pelapor yakni Tarmizi anggota DPRD Bintan, terdakwa dapat membantu meloloskan anak pelapor menjadi mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Terdakwa kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada Tarmizi agar anaknya lulus seleksi menjadi mahasiswa di IPDN.

Tarmizi kemudian menyanggupi permintaan itu lalu memberikan uang ratusan juta kepada terdakwa.

Selanjutnya anak korban mengikuti tes seleksi masuk IPDN. Namun saat pengumuman, anaknya dinyatakan tidak lulus seleksi.

Mengetahui anaknya tidak lulus seleksi dan merasa tertipu, Tarmizi kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Tanjungpinang pada awal April 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.