Polres Merangin Amankan 10 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polres Merangin Menggelar Konferensi Pers
Polres Merangin Menggelar Konferensi Pers tentang penangkapan 10 Pelaku tindak Narkortika Jenis Sabu-Sabu

MERANGIN | WARTA RAKYAT Gencarnya memerangi narkoba Jajaran sat narkoba polres Merangin berhasil amankan 10 Orang Tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres Merangin dalam waktu yang berdekatan (04/06/2021).

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K melalui konferensi pers menjelaskan bahwa bahayanya narkoba di kalangan masyarakat dan berharap masyarakat tidak tergiyur menjadi penjual maupun pemakai barang haram tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Merangin di dampingi Kabag Ops Polres Merangin, kasat narkoba Dan kasubag Humas polres Merangin,10 pelaku tersebut hasil dari 5 laporan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum polres merangin.

Tampak pelaku yang diamankan

Sepuluh pelaku yang berhasil di bekuk satnarkoba polres Merangin terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan di wilayah hukum Polres Merangin yakni RF(39) Warga Mampun Kecamatan Tabir, AZ (27) Warga Mampun kecamatan tabir , PA (43) warga desa Tirta Mulya unit VII Kuamang kuning Kecamatan Pelepat Ilir, IA (27) Desa muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, FA (25) Desa muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, ML(39) Warga kelurahan kebun kopi Kecamatan kota baru Jambi, ZK (39) warga desa bebeko kecamatan bathin II bebeko kabupaten bungo, HS (27) Warga desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan, AM (37) Warga Pelepat Ilir kabupaten Bungo dan MW (45) Warga SPC hitam ulu kecamatan tabir selatan.

Dari kesepuluh di amankan dengan TKP yang berbeda beserta hasil pengembangan,tersangka berhasil di amankan beserta barang bukti dengan total keseluruhan 12,64 gram narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K menambahkan “Saat ini Para Pelaku Sudah di Amankan di Mapolres Merangin Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tandasnya.

Pewarta : Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.