Kasus Narkotika Dominasi Overkapasitas Lapas di Kepulauan Riau

Lapas Pemasyarakatan Narkotika Kelasa II A Tanjungpinang. f-ist

BINTAN | WARTA RAKYAT – Kapasitas warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Kepulauan Riau telah melampaui batas dengan tingkat overkapasitas mencapai 50 hingga 60 persen. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, mengungkapkan bahwa kapasitas ideal lapas untuk 3000 warga binaan kini dihuni oleh 5000 orang.

Menurut Aris, kasus narkotika menjadi penyumbang terbesar jumlah narapidana di lapas. Guna mengurangi tekanan akibat overkapasitas, pihaknya melakukan pemindahan warga binaan antar-lapas di wilayah tersebut.

“Untuk mengurangi overkapasitas warga binaan, kami memindahkan WBP dari satu lapas ke lapas lainnya,” kata Aris Munandar pada Jumat (16/4/2025) lalu.

Peningkatan pengawasan juga terus dilakukan, termasuk deteksi dini yang dimulai dari penggeledahan terhadap pengunjung lapas. Aris menegaskan bahwa sinergi antara petugas lapas dan instansi terkait menjadi kunci untuk menjaga keamanan di lembaga pemasyarakatan.

“Karena kasus yang paling sering adalah narkotika, maka kami terus lakukan deteksi dini, terutama melalui penggeledahan bagi pengunjung,” tambahnya.

Di Provinsi Kepulauan Riau terdapat 9 Lapas dan Rutan dan 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Semua fasilitas tersebut kini mengalami overkapasitas. Dengan kondisi ini, diperlukan langkah strategis untuk mengurangi tekanan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus mencegah peningkatan kasus narkotika yang mendominasi jumlah warga binaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses