DPRD Kota Tanjungpinang Gelar RDP Terkait Kartu Kendala LPG 3 Kg

Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang bersama anggota dan peserta Rapat Dengar Pendapat

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATDewan Perwakilan Daerah Kota (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gas Elpiji 3 kilogram. RDP tersebut dilaksanakan bersama pangkalan, agen, Iswana Migas, Pertamina Ritel Kepri, Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang, Bagian Ekonomi Pemko Tanjungpinang dan Disperindag Tanjungpinang, Senin (1/3/2021) siang.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni ini, menindaklanjuti RDP pertama dengan Managemen Pertamina dan Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang.

Menurut Weni, untuk menimbang kembali kebijakan yang diambil dalam penerapan kartu pelanggan atau kendali. Pemko juga harus terbuka tentang produk hukum sehingga masyarakat mengerti dan memahami sebagai uji publik.

Selain itu, Weni mengakui, bahwa tujuan kartu kendali ini positif untuk masyarakat miskin di Tanjungpinang, namun apa indikator yang menentukan masyarakat menerima kartu kendali.

Sedangkan Juru Bicara Forum Pangkalan Gas Elpiji se-Tanjungpinang, Doni menolak kebijakan di dalam kartu pelanggan yang melarang pangkalan menjual ke masyarakat yang tidak memiliki kartu tersebut, karena sampai saat ini belum ada dasar hukum yang jelas.

Kemudian dari Iswana Migas Harris menambahkan, ini merupakan RDP kedua kali dirinya hadir, dirinya disini hanya mau menyampaikan apakah kartu kendali ini satu-satu solusi.

Sementara, Atmadinata selaku Kadisperindag Kota Tanjungpinang mengatakan, dalam Perwako jelas namanya adalah kartu pelanggan untuk mengendalikan keterjaminan mendapatkan gas 3 kilogram bagi masyarakat miskin. (Adventorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.