Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan 6 Usulan Ranperda Inisiatif

Wali Kota Tanjungpinang Rahma, saat menyampaikan pidato

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan 6 Rancanang Peraturan Daerah (Ranperda) Skala Prioritas Tahap I Tahun 2021.

Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di ruang sidang paripurna, kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (12/1/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Yuniarni Pustoko Weni dan didampingi Wakil Ketua I Ade Angga, Wakil Ketua II Hendra Jaya serta diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dalam pidatonya, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan Raperda Skala Prioritas Tahap I untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Usulan Raperda Skala Prioritas Tahap I yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Pembangunan Kepemudaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang tahun 2020-2025.

Lalu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2020-2050, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

“Enam raperda usulan eksekutif ini adalah upaya Pemko dalam mewujudkan regulasi di Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik sehingga dapat memberikan rasa nyaman, rasa keadilan, dan juga meningkatkan kesejateraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tanjungpinang,” ucap Rahma.

Dijelaskan Rahma, raperda usulan eksekutif yaitu tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk mendorong percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Kota Tanjungpinang.

Maka perlu dilakukan perbaikan manajemen, sistem ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Ini sebagai wujud dukungan pemko terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,” jelasnya.

Terhadap ranperda pembangunan kepemudaan, lanjut Rahma, berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas, serta meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Kemudian, ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Tanjungpinang tahun 2020-2025 nantinya diarahkan dalam bentuk pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, dalam artian pengembangan pariwisata harus dapat memberikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial budaya dan konservasi.

Berkenaan dengan pembangunan ekonomi, sektor pariwisata diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah melalui pengembangan semua daya tarik wisata.

Adanya paket-paket perjalanan wisata, promosi dan peningkatan sarana prasarana pariwisata sehingga mampu meningkatkan kunjungan maupun lama tinggal wisatawan di Kota Tanjungpinang.

Untuk ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2050, Rahma mengatakan, Kota Tanjungpinang mempunyai potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Hal ini menarik berbagai pihak untuk melakukan usaha dan/kegiatan di Tanjungpinang. Kondisi ini tentu memerlukan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup secara maksimal.

“Dengan konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, paradigma pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan tidak hanya sekedar mengelola melainkan wajib melindunginya,” ujarnya.

Rahma menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari DPRD Kota Tanjungpinang.

“Semoga dengan kerja sama yang baik, bahu-membahu dan saling mengisi antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang, dapat mempercepat penetapan ranperda menjadi peraturan daerah,” ucap Rahma.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Hendra Jaya, anggota DPRD, dan sejumlah pejabat Pemko Tanjungpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.