Pendataan Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro di Tanjungpinang Diperpanjang Hingga November 2020

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro kota Tanjungpinang, Hamalis, Rabu (14/10/2020).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperpanjang waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahap kedua sampai akhir November 2020.

Hal itu menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Kota Tanjungpinang.

“Kementerian Koperasi dan UMKM membuka kembali pendataan BPUM. Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar tahap pertama dapat mendaftar langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro kota Tanjungpinang, Hamalis, Rabu (14/10/2020).

Pendaftaran pada tahap kedua ini, lanjut Hamalis, hanya bagi pelaku usaha yang belum pernah mendaftar di tahap pertama atau pendaftar baru.

“Jadi, bagi yang sudah mendaftar di tahap pertama tidak bisa mengajukan kembali. Untuk menghindari data yang sama (double), dan pasti ditolak oleh kementerian,” terang dia.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Roswita menambahkan, bagi pelaku usaha mikro yang ingin menjadi calon penerima bantuan program BPUM untuk tahap kedua ini, sama seperti pada tahap pertama.

Menurutnya, harus melengkapi syarat yang sudah ditentukan dan mendaftar melalui Disnakerkop dan usaha mikro Kota Tanjungpinang.

“Syaratnya fotocopy KTP, KK, pengantar RT, foto usaha, dan mengisi formulir yang disediakan di kantor,” ujar dia.

Namun, Roswita mengimbau agar pelaku usaha dapat memasukkan berkas pendaftaran sebelum 16 November 2020.

Hal ini dibatasi, karena pihaknya memerlukan waktu untuk meng-input berkas yang diajukan masyarakat. Jika tidak dibatasi, lanjutnya, dikhawatirkan data yang masuk tidak sempat diinput semuanya.

“Kita buka pendaftaran mulai 14 September sampai dengan 16 November 2020. Pada 17 November, kita tidak terima lagi. Ini waktu kita untuk penginputan data dari tanggal (17/11) sampai dengan (30/11) final pengiriman data ke kementerian,” ungkap dia.

Dia juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftar ke kantor agar tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Protokol kesehatan itu penting. Kita tak ingin kejadian seperti sebelumnya. Kita hanya menerima berkas, menginput, dan mengirim data. Penentuan penerima itu dari kementerian dan penyalur dananya di Bank BRI,” tutup Roswita.

(Hum)
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.